UMK 2017 Surabaya Rp 3.296.220
Naik 8,25 Persen Dibanding Tahun Ini
SURABAYA – Pengesahan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 memang menunggu surat keputusan Gubernur Jatim Soekarwo. Meski demikian, besarannya sudah bisa diketahui. Sebab, kenaikan UMK di Jatim dipukul rata 8,25 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo menjelaskan, kenaikan UMK tersebut mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Perinciannya, 3,07 persen kenaikan inflasi dan 5,18 persen pertumbuhan ekonomi.
Dengan komponen tersebut, UMK Surabaya pada 2017 mencapai Rp 3.296.220, Sidoarjo Rp 3.290.800, dan Gresik Rp 3.293.510. Rata-rata UMK 2017 di 38 kota/ kabupaten di Jatim naik Rp 250 ribu.
Sukardo menyatakan, disnakertransduk, serikat buruh, asosiasi pengusaha, dan akademisi sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk membahas UMK 2017. Namun, dia mengakui masih ada sekelompok orang yang menentang kenaikan 8,25 persen itu. Mereka ngotot tetap minta naik Rp 650 ribu,’’ katanya. Akibatnya, draf UMK belum bisa diserahkan ke gubernur. Padahal, UMK 2017 harus digedok pada 1 November. Sementara itu, nilai upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) maksimal digedok pada 31 Desember.
Rencananya, kata Sukardo, disnakertransduk kembali mengadakan pertemuan dengan serikat buruh dan asosiasi pengusaha pekan depan. Mudah-mudahan buruh dan pengusaha bisa sama-sama sepakat agar draf UMK bisa langsung ditandatangani,’’ kata mantan asisten IV Bidang Admistrasi Umum Setdaprov Jatim itu.
Sukardo mengungkapkan, kenaikan UMK yang terlalu tinggi tidak selamanya menguntungkan. Sebab, kenaikan UMK yang tidak lazim membuat sejumlah pengusaha gulung tikar. Akibatnya, banyak pekerja yang di-PHK,’’ tuturnya. Selain itu, tingginya UMK di suatu daerah membuat banyak perusahaan pindah lokasi. Tahun ini saja ada sekitar 14 perusahaan di ring 1, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan, yang migrasi ke daerah lain. Pemicunya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak mampu membayar gaji pegawai yang terlalu tinggi. Perusahaan yang paling banyak bermigrasi berasal dari Sidoarjo. Jumlahnya mencapai 10 perusahaan.
Menurut Sukardo, perusahaan-perusahaan itu memilih pindah ke daerah lain di Jatim yang nominal UMK-nya lebih miring’’. Misalnya, Lamongan dan Nganjuk. Dia menyebutkan, UMK Lamongan hanya Rp 1,7 juta, sedangkan Nganjuk Rp 1.527.000.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menerangkan, keluhan pengusaha terhadap tingginya UMK menjadi masalah dilematis. Nilai UMK yang telah ditetapkan sudah disesuaikan dengan standar kehidupan layak (KHL). Tidak bisa dipaksakan turun. Memang harus cari daerah lain,’’ papar politikus PAN itu.
Dia meminta para pengusaha memahami KHL ring I yang tinggi. Dia mencontohkan kepindahan pabrik benang di Rungkut ke Nganjuk yang memiliki UMK lebih kecil. Jelas beda wilayah Surabaya dengan lainnya,’’ ucap pria asal Lamongan itu. (rst/sal/c15/oni)