Sanksi Gembok Roda Belum Efektif
SURABAYA – Sanksi gembok roda kendaraan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya belum sepenuhnya efektif. Buktinya, daerah incaran parkir di Surabaya, yakni sekitar RSUD dr Soetomo, masih dipenuhi kendaraan yang diparkir sembarangan.
Pada 27 September lalu, dishub menguji coba mekanisme penindakan terbaru. Roda mobil yang diparkir sembarangan akan digembok oleh dishub. Saat pemilik datang, gembok bakal dibuka dan diganti dengan surat tilang. Empat ruas jalan yang mengelilingi RSUD dr Soetomo memang terkenal paling sering digunakan sebagai tempat parkir. Apalagi saat rumah sakit memasuki tahap pembangunan dan lahan parkir di dalam berkurang.
Pantauan Jawa Pos kemarin (21/10), masih banyak mobil yang diparkir di pinggir Jalan Dharmawangsa, Jalan Airlangga, Jalan Karang Menjangan, dan Jalan Prof Dr Moestopo. Padahal, empat ruas jalan tersebut adalah kawasan yang tidak boleh digunakan untuk parkir. Kecuali ruas Jalan Karang Menjangan sisi barat.
Bukan hanya kendaraan pengantar pasien, taksi dan angkot turut ngetem di ruas Jalan Dharmawangsa. Motor dan pedagang pentol pun meramaikan keruwetan jalan tersebut.
Dishub mengaku tidak bisa setiap hari mendatangi RSUD dr Soetomo untuk melakukan penindakan. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Surabaya Subagyo Utomo mengatakan, sejak penindakan pertama September lalu, dishub hanya sempat melakukan beberapa kali operasi penggembokan. ” Sudah tiga kali kami lakukan operasi penggembokan,” ujarnya. (tau/c11/oni)