Tawarkan Rp 7 Juta Per Meter Persegi
Pembebasan Tanah untuk JLLT dan JLLB
SURABAYA – Warga terdampak proyek pembangunan Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat ( JLLB) hingga saat ini belum mengetahui besaran harga yang ditetapkan tim Namun, warga menginginkan tanah mereka dihargai tidak kurang dari Rp 7 juta per meter persegi.
Misalnya, Abdul Sohib. Pria 45 tahun itu kini menunggu kejelasan proyek JLLT. Sebab, letak rumah Sohib sangat strategis. Yakni, di Medokan Sawah Timur. Pas di samping jalan. Setiap hari dia membuka warung makan. ”Harapannya ya pemerintah membeli dengan harga yang pantas,” katanya.
Sohib menambahkan, pembebasan lahan juga harus memperhitungkan letak dan posisi rumah. Selain itu, peruntukan rumah sebelumnya tidak boleh diabaikan. ”Rumah saya itu juga dijadikan warung. Jadi, ya harapannya pemerintah memperhitungkan itu,” katanya.
Nilai jual objek pajak (NJOP) di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, sekitar Rp 1 juta per meter persegi
Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu. Penempatan AR di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) sempat dibahas. Namun, melalui berbagai pertimbangan, opsi menempatkan di lembaga tersebut tidak disepakati.
Alasannya, ancaman pidana AR terlalu tinggi. Jaksa khawatir dia melarikan diri. Selain itu, mereka memikirkan tentang keselamatan AR. Bukan tidak mungkin ada pihak yang tidak senang dan menaruh dendam hingga ingin melukainya. ’’Demi keamanan tersangka, kami akan tempatkan di rutan,’’ katanya.
Menurut Rawi, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Lagi pula, di rutan, AR tidak akan dicampur dengan tahanan dewasa. Pihaknya akan meminta agar dia ditahan di blok khusus anak-anak. Dengan demikian, haknya sebagai anak juga tidak dilanggar.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Angga Suryanagara menambahkan, pihaknya bakal menangani perkara AR secara profesional. Terkait dengan penahanan, jaksa juga bakal memastikan bahwa dia ditahan di sel khusus anak, tidak bercampur dengan pelaku tindak pidana dewasa. ’’Ditempatkan di bagian anak-anak,’’ tegasnya.
Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis. Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa. Ditambah pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara. Namun, lantaran masih anak- anak, yang bersangkutan maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara. ’’ Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,’’ ucap Angga.
Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), pelaku tindak pidana anak laki-laki ditempatkan di blok khusus. Yaitu, blok I (Indah). Saat ini, isi blok tersebut cukup banyak. Tahanan anak-anak mencapai 27 dan napi sebanyak 6 anak. Satu napi anak perempuan ditempatkan di blok wanita (W).
AR sudah dua kali ini tersandung perkara pidana. Sebelumnya, dia dibui lantaran melarikan anak di bawah umur. Dia divonis 18 bulan penjara. Yang terbaru, AR kini tersandung perkara pembunuhan. Polisi menuding AR menghabisi kekasihnya di lahan kosong di kawasan Surabaya Timur. (may/c17/git)