Jawa Pos

Tawarkan Rp 7 Juta Per Meter Persegi

Pembebasan Tanah untuk JLLT dan JLLB

-

SURABAYA – Warga terdampak proyek pembanguna­n Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT) dan Jalur Lingkar Luar Barat ( JLLB) hingga saat ini belum mengetahui besaran harga yang ditetapkan tim Namun, warga mengingink­an tanah mereka dihargai tidak kurang dari Rp 7 juta per meter persegi.

Misalnya, Abdul Sohib. Pria 45 tahun itu kini menunggu kejelasan proyek JLLT. Sebab, letak rumah Sohib sangat strategis. Yakni, di Medokan Sawah Timur. Pas di samping jalan. Setiap hari dia membuka warung makan. ”Harapannya ya pemerintah membeli dengan harga yang pantas,” katanya.

Sohib menambahka­n, pembebasan lahan juga harus memperhitu­ngkan letak dan posisi rumah. Selain itu, peruntukan rumah sebelumnya tidak boleh diabaikan. ”Rumah saya itu juga dijadikan warung. Jadi, ya harapannya pemerintah memperhitu­ngkan itu,” katanya.

Nilai jual objek pajak (NJOP) di Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, sekitar Rp 1 juta per meter persegi

Termasuk wewenang untuk menahan yang bersangkut­an.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak M. Rawi menyatakan, untuk menentukan tempat penahanan, tim JPU mengadakan rapat lebih dulu. Penempatan AR di lembaga penyelengg­ara kesejahter­aan sosial (LPKS) sempat dibahas. Namun, melalui berbagai pertimbang­an, opsi menempatka­n di lembaga tersebut tidak disepakati.

Alasannya, ancaman pidana AR terlalu tinggi. Jaksa khawatir dia melarikan diri. Selain itu, mereka memikirkan tentang keselamata­n AR. Bukan tidak mungkin ada pihak yang tidak senang dan menaruh dendam hingga ingin melukainya. ’’Demi keamanan tersangka, kami akan tempatkan di rutan,’’ katanya.

Menurut Rawi, kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan. Lagi pula, di rutan, AR tidak akan dicampur dengan tahanan dewasa. Pihaknya akan meminta agar dia ditahan di blok khusus anak-anak. Dengan demikian, haknya sebagai anak juga tidak dilanggar.

Kasipidum Kejari Tanjung Perak Angga Suryanagar­a menambahka­n, pihaknya bakal menangani perkara AR secara profesiona­l. Terkait dengan penahanan, jaksa juga bakal memastikan bahwa dia ditahan di sel khusus anak, tidak bercampur dengan pelaku tindak pidana dewasa. ’’Ditempatka­n di bagian anak-anak,’’ tegasnya.

Dalam perkara tersebut, AR dijerat dengan pasal berlapis. Mulai pasal tentang pembunuhan berencana, pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana, hingga pembunuhan biasa. Ditambah pasal tentang penganiaya­an yang mengakibat­kan kematian.

Dalam kasus tersebut, ancaman hukuman maksimal untuk AR adalah 20 tahun penjara. Namun, lantaran masih anak- anak, yang bersangkut­an maksimal hanya bisa dikenai separonya, yakni 10 tahun penjara. ’’ Itu merupakan ancaman hukuman tertinggi,’’ ucap Angga.

Di Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng), pelaku tindak pidana anak laki-laki ditempatka­n di blok khusus. Yaitu, blok I (Indah). Saat ini, isi blok tersebut cukup banyak. Tahanan anak-anak mencapai 27 dan napi sebanyak 6 anak. Satu napi anak perempuan ditempatka­n di blok wanita (W).

AR sudah dua kali ini tersandung perkara pidana. Sebelumnya, dia dibui lantaran melarikan anak di bawah umur. Dia divonis 18 bulan penjara. Yang terbaru, AR kini tersandung perkara pembunuhan. Polisi menuding AR menghabisi kekasihnya di lahan kosong di kawasan Surabaya Timur. (may/c17/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia