Problem Identitas Pemilih Merata
JAKARTA – Daftar pemilih sementara (DPS) hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di 101 daerah peserta pilkada 2017 sudah ditetapkan. Hasilnya, masih banyak penduduk yang terancam kehilangan hak pilih karena identitas kependudukan bermasalah.
’’Temuan sementara, ada yang tidak punya identitas apa pun, lalu dia belum memiliki e-KTP,’’ ujar Komisioner KPU Pusat Sigit Pamungkas di kantor KPU Pusat Jakarta kemarin (2/11).
Saat ditanya tentang jumlahnya, Sigit belum mengetahuinya. Sebab, rekapitulasi nasional belum selesai dilakukan. Hanya, berdasar laporan yang masuk, persoalan itu muncul hampir merata di berbagai daerah. Di Kabupaten Batang, misalnya, ada 19.398 orang atau Kota Batu sebanyak 23.937 orang.
Sigit menganggap hal tersebut masih wajar lantaran DP4 (data penduduk potensial pemilih pemilu) yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per Juli lalu menyebut 5 juta pemilih tidak memiliki e-KTP di 101 daerah.
Sebagaimana diketahui, Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih mewajibkan e-KTP sebagai basis pencatatan daftar pemilih. Bagi yang tidak punya e-KTP, masyarakat diperbolehkan mengganti dengan surat keterangan tinggal dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) kabupaten/kota. Karena itu, Sigit meminta masyarakat yang belum memiliki e-KTP untuk memproses surat keterangan tersebut.
Untuk menggugah kesadaran warga, KPU sudah meminta jajarannya berkomunikasi dengan calon pemilih. ’’Masyarakat yang memiliki surat keterangan tinggal dari dukcapil bisa masuk DPT (daftar pemilih tetap, Red) supaya hak pilih mereka tidak hilang,’’ jelasnya. (far/c14/fat)