Blokir 690 Situs Investasi Bodong
Menyasar Kalangan Terdidik yang Tamak
JAKARTA – Maraknya penawaran investasi abal-abal membuat pemerintah harus bertindak lebih tegas. Alasannya, korban investasi bodong telah mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian triliunan rupiah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, pihaknya telah memblokir ribuan situs investasi dan penipuan yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun penegak hukum.
’’Per Juli 2016, ada 27 situs yang diblokir terkait dengan penipuan dagang ilegal. Nah, sekarang jumlahnya sudah 690 situs. Untuk yang perjudian, ada 2.540 situs,” kata Rudiantara kemarin (2/11).
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam Lumban Tobing menuturkan, pelaku penipuan terkadang masih bisa membuat situs baru setelah situs yang lama diblokir.
Selain itu, modus-modus penipuan yang menggunakan internet biasanya dibuat eksklusif untuk membuat kesan bahwa kegiatan investasi tersebut bukan investasi yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Tongam mencontohkan Dream for Freedom yang mengelola situs sedemikian rupa dengan syarat orang harus membayar dulu Rp 300 ribu untuk masuk ke website. ’’Nah, yang bayar nanti kalau tidak dapat uangnya Tahun 1975–2015 Jumlah Terbukti merugikan masyarakat Rp 126,51 T Tahun 2016 Jumlah Tidak diawasi OJK karena ada izin dari lembaga lain kembali, motivatorya tinggal bilang bahwa semua sesuai sistem yang disebutkan di website. Jadi, ya nggak ada pertanggungjawaban. Pelakunya sudah pintar mengarahkan calon korban,” jelasnya.
Korban-korban yang dimaksud itu sering kali merupakan kalangan terdidik dengan pendidikan tinggi. Misalnya, PNS dan guru. Hal yang mendasari mudahnya masyarakat terjerat investasi bodong, menurut Tongam, adalah sifat tamak dan ingin cepat kaya tanpa mau berusaha lebih keras. ’’Ini karakter yang harus diubah,’’ ujarnya.
Menurut Kepala Bagian Industri Keuangan Non-Bank, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Probo Sukesi, kerugian masyarakat akibat penipuan dengan modus arisan berantai, multi-level marketing, dan koperasi abal-abal telah mencapai Rp 126,5 triliun. Kerugian tersebut tercatat pada periode 1975–2016.
Salah satu modus penipuan berkedok investasi yang kini patut diwaspadai masyarakat, tawaran simpanan dengan keuntungan di atas bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni sekitar 8 persen per tahun. (rin/c20/noe)