Jawa Pos

Rp 1,5 M Masuk Kantong, Pejabat BPN Ditahan

-

NONGSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim­sus) Polda Kepri akhirnya menahan Bambang Supriyadi, seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. PNS yang menjabat kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftara­n BPN Batam itu diduga menggelapk­an Rp 1,5 miliar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Uang tersebut tidak disetorkan kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

’’Iya, surat penahanan saya tanda tangani hari ini (kemarin, Red),’’ kata Direktur Ditreskrim­sus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada Batam Pos.

Perwira lulusan Akpol 1993 itu akan melakukan penyelidik­an yang lebih mendalam. Diduga, selain ada kerugian negara yang cukup besar, terdapat pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum di BPN. ’’Kami selidiki terlebih dulu kasus tak disetornya uang milik negara itu. Akan kami hubungkan dengan berbagai pengaduan dan informasi lain,’’ ucapnya.

Budi mengklaim ada celah. Jadi, praktik korupsi tersebut bisa dilakukan tersangka. Celah tersebut adalah belum terintegra­sinya sistem pembayaran BPHTB dengan dinas pendapatan daerah di Batam. ’’Kalau di beberapa daerah lain kan, sistem mereka terintegra­si. Di sini belum sehingga praktik itu lolos,’’ ungkapnya.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrim­sus AKBP Arif Budiman mengaku belum tahu pasti berapa lama aksi itu dilakukan. Sebab, Rabu (2/11) pihaknya kali pertama memanggil Bambang sebagai tersangka. ’’Nanti diarahkan ke sana. Tapi, kami fokus terlebih dulu mengenai kerugian negara,’’ ujarnya.

Arif menyebutka­n, kasus itu meru- pakan modus korupsi kali pertama yang diungkap. Sebab, selama ini kasus korupsi hanya berkutat pada uang negara yang dikeluarka­n dan dimakan para koruptor. Namun, dalam kasus itu, uang tersebut seharusnya menjadi hak negara. ’’Tapi, uang itu malah tak disetorkan kepada negara. Kasus tersebut adalah modus kali pertama yang terungkap di Indonesia, loh,’’ tegasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah PT Karimun Pinang Jaya memenangka­n 12,5 hektare tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam di daerah Batamcente­r (dekat Marcelia). ’’ Tanah senilai Rp 31 miliar itu merupakan hasil proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam yang dimenangka­n PT Karimun Pinang Jaya,’’ paparnya.

Setelah memenangka­n lelang, perusahaan tersebut mengurus BPHTB. Berdasar hasil perhitunga­n itu, didapatkan angka Rp 1,5 miliar. ’’Biaya tersebut tak disetorkan tersangka,’’ ucapnya.

Arif mengaku bakal memeriksa berbagai pihak (perusahaan) yang menyetorka­n BPHTB kepada BPN Kota Batam. ’’Mengenai adanya permintaan Rp 1–3 ribu per satu meter sebagai pelicin, kami juga dengar. Akan diselidiki,’’ ungkapnya. (ska/c16/ami)

 ?? DOK. BATAM POS/JPG ?? Bambang Supriyadi
DOK. BATAM POS/JPG Bambang Supriyadi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia