Rp 1,5 M Masuk Kantong, Pejabat BPN Ditahan
NONGSA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri akhirnya menahan Bambang Supriyadi, seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam. PNS yang menjabat kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam itu diduga menggelapkan Rp 1,5 miliar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Uang tersebut tidak disetorkan kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
’’Iya, surat penahanan saya tanda tangani hari ini (kemarin, Red),’’ kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto kepada Batam Pos.
Perwira lulusan Akpol 1993 itu akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Diduga, selain ada kerugian negara yang cukup besar, terdapat pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum di BPN. ’’Kami selidiki terlebih dulu kasus tak disetornya uang milik negara itu. Akan kami hubungkan dengan berbagai pengaduan dan informasi lain,’’ ucapnya.
Budi mengklaim ada celah. Jadi, praktik korupsi tersebut bisa dilakukan tersangka. Celah tersebut adalah belum terintegrasinya sistem pembayaran BPHTB dengan dinas pendapatan daerah di Batam. ’’Kalau di beberapa daerah lain kan, sistem mereka terintegrasi. Di sini belum sehingga praktik itu lolos,’’ ungkapnya.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus AKBP Arif Budiman mengaku belum tahu pasti berapa lama aksi itu dilakukan. Sebab, Rabu (2/11) pihaknya kali pertama memanggil Bambang sebagai tersangka. ’’Nanti diarahkan ke sana. Tapi, kami fokus terlebih dulu mengenai kerugian negara,’’ ujarnya.
Arif menyebutkan, kasus itu meru- pakan modus korupsi kali pertama yang diungkap. Sebab, selama ini kasus korupsi hanya berkutat pada uang negara yang dikeluarkan dan dimakan para koruptor. Namun, dalam kasus itu, uang tersebut seharusnya menjadi hak negara. ’’Tapi, uang itu malah tak disetorkan kepada negara. Kasus tersebut adalah modus kali pertama yang terungkap di Indonesia, loh,’’ tegasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah PT Karimun Pinang Jaya memenangkan 12,5 hektare tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam di daerah Batamcenter (dekat Marcelia). ’’ Tanah senilai Rp 31 miliar itu merupakan hasil proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam yang dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya,’’ paparnya.
Setelah memenangkan lelang, perusahaan tersebut mengurus BPHTB. Berdasar hasil perhitungan itu, didapatkan angka Rp 1,5 miliar. ’’Biaya tersebut tak disetorkan tersangka,’’ ucapnya.
Arif mengaku bakal memeriksa berbagai pihak (perusahaan) yang menyetorkan BPHTB kepada BPN Kota Batam. ’’Mengenai adanya permintaan Rp 1–3 ribu per satu meter sebagai pelicin, kami juga dengar. Akan diselidiki,’’ ungkapnya. (ska/c16/ami)