Kasus Kesehatan Tak Melulu Pidana
SURABAYA – Berbagai permasalahan kesehatan yang muncul bisa diselesaikan di internal institusi kesehatan. Tak serta-merta langsung dibawa ke ranah pidana. Itu tampak pada hasil tanda tangan nota kesepahaman antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim dan Polda Jatim di Hotel Singgasana kemarin (2/11).
Penandatanganan itu merupakan kali kedua antara Persi Jatim dan Polda Jatim. Yang pertama diteken pada 2014. ”Perjanjian ini mengandung take and give antara polda dan Persi Jatim,”kata Ketua Persi Jatim dr Dodo Anondo MPH.
Mantan direktur RSUD dr Soetomo tersebut mengungkapkan, isi perjanjian mencakup penanganan permasalahan yang sering terjadi di rumah sakit. Misalnya, soal limbah, izin alat kesehatan, dan malapraktik. Menurut Dodo, permasalahan seperti itu seharusnya bisa ditangani di internal Persi sebelum dilaporkan ke kepolisian
”Sering, masalah muncul lantaran ketidaksepahaman,” tutur Dodo. Misalnya, soal izin alat kesehatan. Bisa jadi, rumah sakit bukan belum memiliki izin, namun tengah mengurusnya.
Dodo mengatakan, memorandum of understanding (MoU) itu tidak menghindarkan rumah sakit dari unsur pidana. Sebab, jika salah pun, mereka akan dikenai sanksi sesuai undangundang. Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur tersebut, Persi Jatim juga terus membina rumah sakit agar tertib. ”Jika berjalan, MoU ini juga akan semakin menguntungkan masyarakat,” jelasnya.
” Perjanjian kedua ini akan lebih baik karena ada pedoman kerja,” lanjutnya. Dengan begitu, pertemuan kemarin akan dilanjutkan pembahasan dengan membentuk tim kecil. Harapannya, MoU akan sampai ke daerah. Bahkan, dalam tingkat polres di daerah se-Jatim.
Selama tiga tahun terakhir, ada berbagai kasus yang bisa diselesaikan di lingkup Persi Jatim. Di antaranya, izin limbah radiologi di Pasuruan dan kasus malapraktik di Gresik.
Penandatanganan MoU tersebut mendapat perhatian dari Persi pusat. Sebab, perjanjian semacam itu baru pertama di Indonesia. ”Persi pusat mengirimkan wakilnya untuk ikut dalam acara,” jelas Dodo.
Perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut rumah sakit. Dalam isi perjanjian, juga termuat kerja sama penanganan kasus-kasus yang membutuhkan tim medis. ”Seperti kasus (jatuhnya) AirAsia itu, kan kami juga membantu Polda Jatim,” tutur Dodo. (lyn/c7/dos)