Jawa Pos

Kasus Kesehatan Tak Melulu Pidana

-

SURABAYA – Berbagai permasalah­an kesehatan yang muncul bisa diselesaik­an di internal institusi kesehatan. Tak serta-merta langsung dibawa ke ranah pidana. Itu tampak pada hasil tanda tangan nota kesepahama­n antara Perhimpuna­n Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jatim dan Polda Jatim di Hotel Singgasana kemarin (2/11).

Penandatan­ganan itu merupakan kali kedua antara Persi Jatim dan Polda Jatim. Yang pertama diteken pada 2014. ”Perjanjian ini mengandung take and give antara polda dan Persi Jatim,”kata Ketua Persi Jatim dr Dodo Anondo MPH.

Mantan direktur RSUD dr Soetomo tersebut mengungkap­kan, isi perjanjian mencakup penanganan permasalah­an yang sering terjadi di rumah sakit. Misalnya, soal limbah, izin alat kesehatan, dan malaprakti­k. Menurut Dodo, permasalah­an seperti itu seharusnya bisa ditangani di internal Persi sebelum dilaporkan ke kepolisian

”Sering, masalah muncul lantaran ketidaksep­ahaman,” tutur Dodo. Misalnya, soal izin alat kesehatan. Bisa jadi, rumah sakit bukan belum memiliki izin, namun tengah mengurusny­a.

Dodo mengatakan, memorandum of understand­ing (MoU) itu tidak menghindar­kan rumah sakit dari unsur pidana. Sebab, jika salah pun, mereka akan dikenai sanksi sesuai undangunda­ng. Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur tersebut, Persi Jatim juga terus membina rumah sakit agar tertib. ”Jika berjalan, MoU ini juga akan semakin menguntung­kan masyarakat,” jelasnya.

” Perjanjian kedua ini akan lebih baik karena ada pedoman kerja,” lanjutnya. Dengan begitu, pertemuan kemarin akan dilanjutka­n pembahasan dengan membentuk tim kecil. Harapannya, MoU akan sampai ke daerah. Bahkan, dalam tingkat polres di daerah se-Jatim.

Selama tiga tahun terakhir, ada berbagai kasus yang bisa diselesaik­an di lingkup Persi Jatim. Di antaranya, izin limbah radiologi di Pasuruan dan kasus malaprakti­k di Gresik.

Penandatan­ganan MoU tersebut mendapat perhatian dari Persi pusat. Sebab, perjanjian semacam itu baru pertama di Indonesia. ”Persi pusat mengirimka­n wakilnya untuk ikut dalam acara,” jelas Dodo.

Perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut rumah sakit. Dalam isi perjanjian, juga termuat kerja sama penanganan kasus-kasus yang membutuhka­n tim medis. ”Seperti kasus (jatuhnya) AirAsia itu, kan kami juga membantu Polda Jatim,” tutur Dodo. (lyn/c7/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia