Jawa Pos

Tarik Ulur Penetapan UMK

Pengusaha Patok Rp 3.290.800

-

SIDOARJO – Pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo pada 2017 hingga kemarin (2/11) belum menemui titik temu. Dua pihak yang langsung berkepenti­ngan, yakni pengusaha dan serikat buruh, belum satu kata. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo mematok nilai UMK Rp 3.290.800. Pekerja menuntut UMK mencapai Rp 3.600.000.

Menurut Ketua Apindo Sidoarjo Sukiyanto, dalam penentuan UMK, pihaknya menggunaka­n formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu sudah jelas disebutkan bahwa UMK mengacu tingkat inflasi nasional ditambah pertumbuha­n ekonomi nasional

’’Nah, hasil penjumlaha­n itu dikalikan dengan nilai UMK terakhir di daerah setempat,’’ kata Sukiyanto yang didampingi sejumlah pengurus Apindo Sidoarjo dalam keterangan­nya di Perumahan Kahuripan Nirwana kemarin (2/11).

Berdasar data yang didapatkan Apindo Sidoarjo, nilai persentase inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Persentase pertumbuha­n ekonomi mencapai 5,18 persen. Hasil penjumlaha­n keduanya adalah 8,25 persen (3,07 + 5,18). Angka 8,25 persen itu dikalikan UMK tahun ini. Setelah itu, hasilnya ditambahka­n ke UMK terakhir. UMK Sidoarjo tahun ini mencapai Rp 3.040.000. ’’Dari aturan itu, UMK usulan dewan pengupahan dari unsur Apindo sebesar Rp 3.290.800,’’ papar Sukiyanto.

Dia menegaskan, nilai UMK Rp 3.290.800 itu sudah fix. Tidak bisa diganggu gugat. Sebab, proses perhitunga­nnya sudah sesuai dengan ketentuan PP. Data inflasi dan pertumbuha­n ekonomi juga sudah mengacu data dari pemerintah pusat. ’’ Jadi, besaran itu sudah sesuai dengan aturan,’’ jelasnya.

Sebenarnya pengusaha tidak sependapat terhadap kenaikan UMK. Sebab, kebijakan itu sangat memberatka­n. Kelesuan ekonomi dan kondisi politik yang serba tidak menentu menambah beban pengusaha. Namun, karena sudah ada aturan langsung dari pemerintah, pengusaha tidak bisa berbuat banyak. ’’Kenaikan UMK itu jelas berdampak pada efisiensi perusahaan,’’ katanya.

Sukiyanto mengakui, sejumlah perusahaan di Kota Delta saat ini merancang cara agar tidak terbebani dengan kenaikan UMK. Misalnya, mengurangi uang makan dan transpor pekerja. ’’Setiap perusahaan tentu punya cara beda-beda untuk efisiensi,’’ katanya.

Sekretaris Apindo Sidoarjo Samsul Arifin menyatakan, besaran UMK Rp 3.290.800 memang sudah pakem. Tidak bisa berubah lagi. Pemkab dan serikat pekerja tidak dapat tiba-tiba menurunkan atau menaikkan angka tersebut. Sebab, perhitunga­nnya sudah sesuai dengan aturan. ’’Seharusnya nilai itu diusulkan pemkab ke Gubernur Jatim,’’ terangnya.

Jika ada perubahan nilai, lanjut dia, hal itu tidak dibenarkan. Misalnya, serikat pekerja terus berdemonst­rasi mendesak bupati atau gubernur untuk menaikkan nilai UMK. Karena merasa terdesak, kepala daerah akhirnya menuruti permintaan pekerja. Nah, kalau permintaan itu dituruti, bisa dipastikan kepala daerah sudah melanggar aturan yang di te tapkan presiden. ’’Namun, kami percaya Bupati berkomitme­n dengan aturan yang ada,’’ jelasnya.

Samsul menjelaska­n, besaran perhitunga­n UMK dari usulan Apindo itu segera dikirimkan kepada bupati. Dia berharap bupati menyepakat­i perhitunga­n tersebut. ’’Harapan kami, tidak ada perubahan,’’ ucapnya.

Sementara itu, UMK yang diajukan buruh lebih besar. Nilainya mencapai Rp 3,6 juta. Sekretaris SPSI Sidoarjo M. Soleh menuturkan, dalam penentuan UMK, pekerja tidak menggunaka­n PP 78/2015. Namun, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagake­rjaan dipilih sebagai dasar penentuan. Dalam regulasi itu, penentuan UMK menggunaka­n kebutuhan hidup layak (KHL). ’’Ada 60 item di dalam KHL. Di antaranya, pendidikan dan pangan,’’ jelasnya.

Angka Rp 3,6 juta usulan pekerja tersebut bukan asal hitung, tetapi didapatkan dari survei. Seluruh kebutuhan buruh dihitung satu per satu, lalu dikalikan dengan inflasi dan pertumbuha­n ekonomi. ’’Hasilnya ketemu angka itu,’’ ucapnya. Pekerja tidak menggunaka­n PP 78/2015 lantaran bertentang­an dengan UU 13/2003. Saat ini pekerja mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (aph/c14/hud)

 ?? ARISKY PRASETYO HADI/JAWA POS ?? TIDAK BISA DIUBAH: Sukiyanto (empat dari kanan) didampingi pengurus Apindo Sidoarjo mengumumka­n keputusan final besaran UMK tahun depan.
ARISKY PRASETYO HADI/JAWA POS TIDAK BISA DIUBAH: Sukiyanto (empat dari kanan) didampingi pengurus Apindo Sidoarjo mengumumka­n keputusan final besaran UMK tahun depan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia