Selesai Pertengahan Desember atau Disanksi
SIDOARJO – Menjelang tutup tahun, pemkab sudah menyiapkan sanksi tegas bagi rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pembangunan tepat waktu. Batas maksimalnya adalah pertengahan Desember. Lewat dari batas itu, rekanan yang bersangkutan bakal di- blacklist. Konsekuensinya, mereka tidak bisa lagi mengikuti tender proyek tahuntahun selanjutnya.
”Sesuai dengan perjanjian, batas akhirnya pertengahan Desember,” tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sidoarjo Sigit Setyawan kemarin (2/11).
Tahun sebelumnya, pengerjaan fisik dibatasi sampai akhir tahun. Kali ini berbeda. Penyebabnya adalah adanya perubahan organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas diharuskan segera membuat surat pertanggungjawaban (SPj) proyek.
Menurut dia, kalau proyek pembangunan selesai sebelum pertengahan Desember, SPj keluar akhir tahun. Dengan begitu, biaya bisa langsung dibayar kepada rekanan pembangun. Jika proyek selesai akhir tahun, uang SPj baru keluar tahun depan. ”Yang membayar SPj siapa? Soalnya, dinasnya sudah ganti,” tutur dia.
Di luar urusan SPj, percepatan pembangunan memang sangat diperlukan. Apabila pengerjaan dilakukan saat musim hujan, hasil yang didapat tidak akan maksimal. ”Pekerjaan fisik selesainya jadi lama karena hujan,” jelasnya.
Saat ini sejumlah proyek fisik dikerjakan Dinas PU Bina Marga Sidoarjo. Yakni, proyek jalur pedestrian (pejalan kaki) beserta saluran air. Lokasinya terdapat di enam titik. Antara lain, Jalan Diponegoro, Gajah Mada, Jenggolo, Mojopahit, Monginsidi, dan Jalan Pahlawan. Untuk Jalan Pahlawan tersebar di dua lokasi, yaitu di depan RS Delta Surya, dan Jalan Dr Cipto Mangunkusumo.
Sigit mengatakan, saat ini pengerjaan masih berlangsung. Di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Gajah Mada, dan Diponegoro, pekerja sedang memasang batu alam. Pengerjaan di Jalan Majapahit masuk tahap pengecoran. Sedangkan proyek pedestrian di Jalan Jenggolo dan Monginsidi memasuki tahap pembuatan main hole untuk mengontrol saluran air.
Pengerjaan fisik lainnya adalah peningkatan jalan. Sigit menjelaskan, tahun ini ada enam titik peningkatan jalan. Yakni, jalur Porong–Bulang, Bulang– Krembung, Krembung–Bulang, Kebonagung–Sukodono, Pilang– Tulangan, dan Tanggulangin– Tulangan. Dia menyatakan bahwa pekerja baru memulai pengerjaan minggu lalu. Meski begitu, dia yakin bahwa pengerjaan akan cepat.
Sigit menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi rekanan yang tidak selesai melakukan pembangunan. Mulai sanksi paling ringan sampai berat. Yang paling ringan, pemkab hanya akan membayar pekerjaan yang sudah selesai. ”Misalnya, pengerjaan jalan yang targetnya 100 kilometer tapi ternyata rekanan hanya bisa menyelesaikan 90 kilometer, ya kami hanya bayar yang 90 kilometer,” ucap dia.
Untuk sanksi berat, rekanan akan di- blacklist. Mereka tidak akan bisa mengikuti lagi tender proyek di pemkab. Sigit menegaskan bahwa aturan keras itu diberlakukan agar pembangunan selesai tepat waktu. Sejauh ini, sudah ada satu rekanan yang di- blacklist. ” Yang melanggar ya harus disanksi,” ucap dia.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Agoes Boedi Tjahjono mengatakan, tahun ini ada sejumlah proyek pengerjaan fisik yang ditangani pihaknya. Yaitu, gedung sentra PKL di Jalan Gajah Mada, gedung serbaguna, dan penyediaan air bersih. Ada juga proyek pembangunan sanitasi jamban, drainase, serta pintu air dan pompa. ”Semuanya sudah on progress. Mudahmudahan selesai akhir tahun,” ucap dia. (aph/c11/pri)