Jawa Pos

Pelaksanaa­n Brexit Terhambat Pengadilan

-

LONDON – Rencana Perdana Menteri (PM) Inggris Theresa May untuk mulai mengaktifk­an pasal 50 Traktat Lisbon pada akhir Maret mendatang terancam batal. Kemarin (3/11) pengadilan tinggi memutuskan bahwa segala hal tentang British exit alias Brexit harus disertai restu parlemen. Karena itu, parlemen harus mengadakan voting sebelum Inggris benar-benar meninggalk­an Uni Eropa (UE).

Keputusan itu jelas membuat May dan pemerintah­annya kaget. Sesuai dengan pemahaman mereka, referendum telah mewakili aspirasi semua orang. Baik itu rakyat biasa maupun parlemen. Hasil referendum pun otomatis menjadi keputusan mutlak yang harus segera ditindakla­njuti. Namun, ternyata masukan sekelompok warga lewat petisi membuat pengadilan berseberan­gan dengan May.

’’Kami tidak akan mengizinka­n siapa pun menghambat (Brexit, Red). Tidak ada alasan bagi pengadilan untuk menunda penerapan pasal 50,’’ tegas juru bicara kantor PM. Dia menyatakan bahwa pemerintah­an May akan menggugat putusan pengadilan tinggi di tingkat Mahkamah Agung. Saat gugatan dilayangka­n, Downing Street bakal terus memproses agenda mereka terkait dengan Brexit.

Hari ini (4/11) May dijadwalka­n membahas ganjalan di dalam negeri itu dengan Ketua Komisi Eropa Jean-Claude Juncker. ’’Mereka akan membicarak­annya lewat telepon,’’ kata juru bicara Juncker. Pengganti David Cameron tersebut dipastikan tidak mengubah agenda pentingnya untuk segera merealisas­ikan Brexit. Sesuai dengan Traktat Lisbon, setelah penetapan tanggal ’’cerai,’’ Inggris punya waktu dua tahun untuk benar-benar berpisah dari UE. (BBC/ AFP/Reuters/hep/c14/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia