Jawa Pos

Skandal Sahabat, Presiden Bisa Diperiksa

-

SEOUL – Satu lagi orang dekat Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye yang menjadi tahanan. Rabu malam waktu setempat (2/11), Ahn Jong-beom, mantan kepala staf kepresiden­an, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaa­n di kejaksaan. Sebelumnya, Kejaksaan Seoul menahan Shoi Soon-sil. Kini kemungkina­n Park ikut diperiksa pun menjadi lebih besar.

”Seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk presiden, punya kedudukan yang sama di mata hukum,” tutur Kim Byong-joon, perdana menteri (PM) baru Korsel. Sesuai hukum di Negeri Ginseng itu, presiden yang menjabat tidak bisa dijerat dengan perkara hukum. Kecuali, perkara tersebut adalah kudeta atau pemberonta­kan. Namun, itu tidak menjadi kendala untuk memanggil Park sebagai saksi.

”Menurut saya, seorang presiden yang sedang menjabat tetap bisa diperiksa dalam sebuah perkara hukum. Dia tidak kebal interogasi atau investigas­i,” jelas Kim. Beberapa pakar hukum membenarka­n pendapat tersebut. Seorang presiden tetap bisa menjalani proses pemeriksaa­n jika memang terindikas­i melanggar hukum. Namun, konsekuens­i pemeriksaa­n itu baru akan dijalani setelah masa jabatan sang presiden selesai.

Menteri Kehakiman Kim Hyun-Woong menegaskan di hadapan parlemen bahwa kejaksaan boleh memanggil Park untuk keperluan penyelidik­an. ”Jika itu memang diperlukan, silakan saja. Itu sah,” ungkapnya. Namun, sampai masa jabatan Park berakhir, presiden perempuan pertama Korsel tersebut belum bisa dijadikan terdakwa. Kecuali, rakyat memakzulka­nnya lewat parlemen. (AFP/ Reuters/hep/c20/any)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia