Skandal Sahabat, Presiden Bisa Diperiksa
SEOUL – Satu lagi orang dekat Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye yang menjadi tahanan. Rabu malam waktu setempat (2/11), Ahn Jong-beom, mantan kepala staf kepresidenan, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Sebelumnya, Kejaksaan Seoul menahan Shoi Soon-sil. Kini kemungkinan Park ikut diperiksa pun menjadi lebih besar.
”Seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk presiden, punya kedudukan yang sama di mata hukum,” tutur Kim Byong-joon, perdana menteri (PM) baru Korsel. Sesuai hukum di Negeri Ginseng itu, presiden yang menjabat tidak bisa dijerat dengan perkara hukum. Kecuali, perkara tersebut adalah kudeta atau pemberontakan. Namun, itu tidak menjadi kendala untuk memanggil Park sebagai saksi.
”Menurut saya, seorang presiden yang sedang menjabat tetap bisa diperiksa dalam sebuah perkara hukum. Dia tidak kebal interogasi atau investigasi,” jelas Kim. Beberapa pakar hukum membenarkan pendapat tersebut. Seorang presiden tetap bisa menjalani proses pemeriksaan jika memang terindikasi melanggar hukum. Namun, konsekuensi pemeriksaan itu baru akan dijalani setelah masa jabatan sang presiden selesai.
Menteri Kehakiman Kim Hyun-Woong menegaskan di hadapan parlemen bahwa kejaksaan boleh memanggil Park untuk keperluan penyelidikan. ”Jika itu memang diperlukan, silakan saja. Itu sah,” ungkapnya. Namun, sampai masa jabatan Park berakhir, presiden perempuan pertama Korsel tersebut belum bisa dijadikan terdakwa. Kecuali, rakyat memakzulkannya lewat parlemen. (AFP/ Reuters/hep/c20/any)