Lima Didor, Satu Kabur
Polisi Ungkap Perampokan Bersenpi di Sobo
BANYUWANGI – Tak sampai sebulan, perampokan di rumah Jamhari, 57, warga Lingkungan Wonosari, Sobo, Banyuwangi, terkuak kemarin. Lima pelaku takluk setelah dilumpuhkan dengan timah panas.
Satu orang yang berperan sebagai penunjuk jalan masih buron. Dari tangan kawanan penjahat itu, polisi menyita senjata api (senpi) rakitan, golok, celurit, ponsel, buku tabungan, dan motor. Dalam aksinya, kawanan tersebut cukup sadis karena menyekap serta menodong korban dengan senpi rakitan dan golok.
Dengan tertatih-tatih, lima perampok itu diekspos di hadapan wartawan kemarin. Mereka tak bisa berjalan karena luka tembak di kaki belum kering. Petugas terpaksa memapah mereka di lokasi ekspose di teras Mapolres Banyuwangi.
Berdasar informasi, penangkapan lima perampok tersebut berawal dari diringkusnya Elvin Efendi, 36, pengusaha telepon seluler yang tinggal di Jalan Untung Suropati, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Pria itu menjadi penadah HP Samsung Galaxy J1 yang dijual salah seorang pelaku.
Setelah membekuk Elvin, polisi akhirnya bisa meringkus kelima perampok. Yakni, Edi Saputro, 39, warga Dusun Sumberwangi, Desa Wonosobo, Srono; Hariyanto, 42, warga Dusun Karangbaru, Desa Alasbulu, Wongsorejo; Sairi alias Siri, 45, warga Dusun Gunungremuk, Desa Ketapang, Kalipuro; Mat Solikhin alias Mat Gatot, 50, warga Dusun Sambirejo, Desa Kedungagung, Bangorejo; dan Muhamad Sokib, 40, warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Srono.
Mereka dibekuk di rumah masingmasing oleh tim resmob yang dipimpin Ipda Budi Susilo. Untuk melumpuhkan kelima pelaku, polisi harus berusaha keras. Berstatus residivis, para pelaku berniat kabur dan berusaha melawan saat hendak ditangkap. Imbasnya, mereka dihadiahi pelor panas di kaki.
’’Mereka semua residivis alias pelaku lama. Anggota kami terpaksa bertindak tegas. Sebab, mereka berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto saat mengekspos kelima pelaku di Mapolres Banyuwangi kemarin.
Komplotan pencuri yang dipimpin Edi Saputro itu tergolong sadis. Dalam aksinya, mereka membekali diri dengan golok, celurit, dan senpi rakitan. Mereka tak segan melukai korban. ’’Dua pucuk senpi rakitan beserta amunisinya kami amankan. Ada pula barang bukti parang, linggis, dan sejumlah motor milik pelaku. Seluruh pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” imbuh Budi.
Dalam perampokan 8 Oktober tersebut, enam pelaku berhasil menggondol sejumlah benda dengan nilai total ratusan juta rupiah. Jamhari sempat ditodong dengan pistol. Pelaku memukul dan melumpuhkan kaki Jamhari dengan potongan besi (linggis). (nic/aif/c18/diq)