Ditangani Kejagung, Wawan Dihukum Ringan
JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi kembali mendapat sorotan. Lembaga Adhyaksa itu diduga ada di balik desain hukuman ringan untuk kasus korupsi adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana. Dalam kasus korupsi dengan kerugian Rp 9,6 miliar tersebut, Tubagus hanya dituntut 18 bulan penjara.
Tuntutan ringan terhadap kasus Wawan, sapaan Tubagus, akhirnya membuat hakim ikut menjatuhkan vonis ringan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten, hanya menghukum Wawan dengan pidana penjara satu tahun.
Tuntutan dan vonis ringan untuk Wawan tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat antikorupsi. Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Beno Novit Neang menyatakan, vonis yang diputuskan ketua majelis hakim Epiyanto pada 19 Oktober lalu sangat janggal. ’’Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,’’ terang dia saat konferensi pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW) kemarin (3/11).
Vonis untuk Wawan itu didesain sejak awal. Jaksa penuntut umum dari Kejagung hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan. Dengan tuntutan itu, kata dia, hakim pun mempunyai dasar untuk menvonis Wawan dengan hukuman setahun. Jadi menuntut sangat minimal, begitu juga hakim. Padahal, koruptor yang merugikan uang negara seperti itu bisa divonis 15 sam- pai 20 tahun penjara.
TRUTH boleh mencurigai adanya sesuatu dalam penanganan perkara itu. Sebab, Wawan-lah yang menjadi aktor utama dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan pada 2011 –2012. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut mengatur penganggaran, lelang proyek, hingga pelaksanaan pembangunan. (lum/ gun/c7/ang)