Ring 1 Naik Rp 250 Ribu
UMK 2017 Se-Jatim Ditetapkan 21 November
SURABAYA – Upah minimum provinsi (UMP) 2017 ditetapkan Pemprov Jatim pada 1 November lalu. Saat ini giliran pemerintah yang menentukan besarnya upah minimum kota/kabupaten (UMK). Dengan formasi kenaikan 8,25 persen, rata-rata UMK daerah ring 1 Jatim naik Rp 250 ribu ( lihat grafis).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo menjelaskan, UMK 2017 ditetapkan pada 21 November nanti. Namun, saat ini pihaknya sudah mengantongi draf UMK yang akan ditandatangani gubernur, lalu diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. ’’Mungkin draf itu yang dikirim ke pusat,’’ katanya.
Sukardo mengakui, ada pro-kontra terkait dengan penetapan UMK 2017. Masih ada kelompok serikat buruh yang ngotot kenaikan UMK berdasar survei kebutuhan hidup layak (KHL). Total kenaikan UMK yang diminta mencapai Rp 650 ribu. ’’Kalau minta kenaikan Rp 650 ribu, kesenjangan UMK antara ring 1 dan daerah lain makin kentara,’’ ujarnya. 1. Kota Surabaya 2. Kabupaten Gresik 3. Kabupaten Sidoarjo 4. Kabupaten Pasuruan 5. Kabupaten Mojokerto 6. Kabupaten Malang 7. Kota Malang 8. Kota Batu 9. Kabupaten Jombang 10. Kabupaten Tuban 11. Kota Pasuruan 12. Kabupaten Probolinggo 13. Kabupaten Jember 14. Kota Mojokerto 15. Kota Probolinggo 16. Kabupaten Banyuwangi 17. Kabupaten Lamongan 18. Kota Kediri 19. Kabupaten Bojonegoro : Rp 3.296.220 : Rp 3.293.510 : Rp 3.290.800 : Rp 3.288.100 : Rp 3.279.980 : Rp 2.368.510 : Rp 2.272.170 : Rp 2.193.150 : Rp 2.082.730 : Rp 1.901.960 : Rp 1.879.220 : Rp 1.879.220 : Rp 1.763.400 : Rp 1.735.250 : Rp 1.735.250 : Rp 1.730.920 : Rp 1.702.780 : Rp 1.617.260 : Rp 1.582.620
Dia mengungkapkan, bila dibandingkan dengan Tuban, Probolinggo, dan Jember, perbedaan UMK daerah ring 1, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan, mencapai 100 persen. Padahal, 20. Kabupaten Kediri 21. Kabupaten Lumajang 22. Kabupaten Tulungagung 23. Kabupaten Bondowoso 24. Kabupaten Bangkalan 25. Kabupaten Nganjuk 26. Kabupaten Blitar 27. Kabupaten Sumenep 28. Kota Madiun 29. Kota Blitar 30. Kabupaten Sampang 31. Kabupaten Situbondo 32. Kabupaten Pamekasan 33. Kabupaten Madiun 34. Kabupaten Ngawi 35. Kabupaten Ponorogo 36. Kabupaten Pacitan 37. Kabupaten Trenggalek 38. Kabupaten Magetan : Rp 1.576.120 : Rp 1.555.560 : Rp 1.537.150 : Rp 1.533.910 : Rp 1.530.660 : Rp 1.527.410 : Rp 1.520.920 : Rp 1.513.340 : Rp 1.509.010 : Rp 1.509.010 : Rp 1.501.430 : Rp 1.487.360 : Rp 1.461.380 : Rp 1.450.550 : Rp 1.444.060 : Rp 1.388.850 : Rp 1.388.850 : Rp 1.388.850 : Rp 1.388.850 jarak antardaerah tidak terlalu jauh. Kondisi geografis nyaris sama. Belum lagi jika harus disandingkan dengan Trenggalek dan Magetan yang UMK-nya hanya Rp 1,3 juta.
Menurut Sukardo, perbedaan menonjol tersebut terlihat sejak penetapan UMK 2015 dan 2016. ’’Pada 2015, kenaikannya mencapai 23 persen. Padahal, di daerah lain kenaikannya sekitar 10 persen,’’ ungkapnya.
Dia menambahkan, perbedaan UMK yang mencolok bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, beberapa pe rusahaan tidak mampu menggaji kar yawannya sebesar UMK yang ditetapkan. Dampak lain adalah pindahnya perusahaan ke daerah lain yang memiliki UMK lebih rendah. ’’Perusahaan kan juga pengin untung. Kalau di Sidoarjo harus menggaji karyawannya Rp 3 juta, sedangkan di Tuban hanya Rp 1,7 juta, ya mending milih di Tuban. Jarak Sidoarjo–Tuban hanya 132 kilometer, tapi selisih gajinya sampai Rp 1,5 juta,’’ terang Sukardo.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Suli Daim menuturkan, ketimpangan pendapatan di daerah wajar terjadi. Dia mengaitkan kebutuhan hidup di wilayah ring 1 (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan) yang berbeda dengan wilayah lain.
Yang terpenting, menurut Suli Daim, bukan masalah ketimpangan pendapatan. Melainkan, menjaga agar para pengusaha tidak lari dari koridor hukum. (rst/sal/c14/oni)