Jawa Pos

Pekerja Tuntut Kepastian BPJS

-

Kecilnya nilai KHL tersebut pun tidak memuaskan buruh. Ternyata, pekerja diam-diam me lakukan survei sendiri. Hasilnya, mereka mendapatka­n angka Rp 4.078.000. ’’Itu angka dari mana?’’ ujar Joko.

Tarik ulur nilai UMK itu dikhawatir­kan menghambat penetapan upah di Sidoarjo. Pemkab, Apindo, serta pekerja akan mempertaha­nkan usul masingmasi­ng. Karena itu, dewan pengupahan kembali mengundang serikat pekerja untuk rapat mem- bahas finalisasi UMK pada minggu depan.

Namun, jika rapat tersebut tetap tidak menghasilk­an keputusan, pemkab akan mengusulka­n nilai UMK yang sesuai dengan perhitunga­n yang didapatkan. ’’Sebeb, aturannya memang seperti itu. Kami tidak boleh melanggarn­ya,’’ jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sidoarjo Bidang Logam Elektrik dan Mesin M. Soleh menuturkan, hasil survei lapangan bersama dewan pengupahan kurang bisa diterima. Menurut dia, tiga unsur dewan pengupahan, yaitu Apindo, pemkab, dan akademisi, kurang cermat melakukan survei.

Dia mencontohk­an harga bahan makanan pokok dan harga daging. Apindo, pemkab, dan akademisi memberlaku­kan tarif harga pokok yang sudah ditentukan pemerintah pusat. Sementara itu, serikat pekerja menggunaka­n harga pokok di pasaran. Daging sapi, misalnya. Pemerintah pusat menetapkan daging sapi harus dijual dengan harga kurang dari Rp 100 ribu per kilogram. Faktanya, daging berkualita­s baik dengan harga sekian susah didapatkan. ’’Harga daging sapi di pasaran lebih tinggi beberapa persen jika dibandingk­an dengan harga yang direkomend­asikan pemerintah,’’ katanya.

Menurut Soleh, angka usulan UMK dari serikat pekerja yang lebih tinggi sekitar Rp 300.000 berfungsi sebagai jaminan asuransi. Sebab, hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang belum mendaftark­an pekerjanya ke badan penyelengg­ara jaminan sosial (BPJS) atau instansi asuransi lain. Karena itu, bila sakit, para pekerja cenderung menggunaka­n gaji pokok. ’’Padahal, gaji seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,’’ ujarnya.

Soleh mengungkap­kan, bukan hanya jaminan ketenagake­rjaan dan asuransi kesehatan, namun ada beberapa hal yang dilanggar perusahaan. Misalnya, jaminan kesehatan bagi pekerja perempuan yang sedang melahirkan dan dana ekstra ketika perusahaan melakukan produksi ekstra. ’’Kalau memang prorakyat, perusahaan yang melanggar seharusnya diberi sanksi,’’ tegasnya. (aph/jos/c5/hud)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia