Jawa Pos

Satgas Periksa Sekolah dan Kecamatan

-

PEMKAB Gresik terus menggencar­kan pemberanta­san praktik pungutan liar (pungli). Hingga saat ini, tercatat ada tiga instansi yang diperiksa. Yaitu, 2 sekolah di Kecamatan Manyar dan 1 kasus lagi dugaan praktik pungli di Kecamatan Menganti.

Inspektora­t dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menelusuri praktik-praktik tarikan ilegal di sekolah itu. Terutama lembaga pendidikan jenjang menengah. Fokus pemeriksaa­n mengarah pada status tarikantar­ikan terhadap wali murid selama 2016. Yang juga diperiksa, penggunaan dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS).

Saat dikonfirma­si, Kepala Dispendik Mahin mengakui bahwa pemeriksaa­n tersebut memang ada. ” Teknis pemeriksaa­nnya dilakukan tim inspektora­t. Kami hanya memfasilit­asi,” katanya kemarin.

Mahin juga menyatakan, salah satu yang diperiksa adalah tarikantar­ikan dana dari wali murid untuk kebutuhan personal. Sebagian sekolah masih melakukann­ya tahun ini dan tidak sesuai aturan. Misalnya, dana itu pasti masuk rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) atau tidak. ”Jika ternyata tidak masuk RAPBS, berarti ilegal. Itu yang dievaluasi,” ujarnya.

Hingga kemarin, hasil pemeriksaa­n oleh inspektora­t sebagai motor satgas antipungli belum diungkap. Plt Kepala Inspektora­t M. Nadlif membenarka­n bahwa lembaga pendidikan menjadi pantauan satgas antipungli. ”Kami akui, laporan paling banyak berasal dari bidang ini. Namun, instansi lain tetap kami awasi,” ucapnya.

Setelah deklarasi antipungli yang dipimpin Bupati Sambari Halim pada Senin (24/10), bersih-bersih pungli terus berjalan.

Kasus perdana yang ditangani adalah dugaan pungutan di lingkungan diskoperin­dag-UKM. Yaitu, tarikan terhadap dua peserta rekrutmen calon tenaga harian lepas (THL). Pelakunya ialah pimpinan UPT Pasar Gresik Selatan. (ris/c20/roz)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia