Satgas Periksa Sekolah dan Kecamatan
PEMKAB Gresik terus menggencarkan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli). Hingga saat ini, tercatat ada tiga instansi yang diperiksa. Yaitu, 2 sekolah di Kecamatan Manyar dan 1 kasus lagi dugaan praktik pungli di Kecamatan Menganti.
Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik menelusuri praktik-praktik tarikan ilegal di sekolah itu. Terutama lembaga pendidikan jenjang menengah. Fokus pemeriksaan mengarah pada status tarikantarikan terhadap wali murid selama 2016. Yang juga diperiksa, penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Saat dikonfirmasi, Kepala Dispendik Mahin mengakui bahwa pemeriksaan tersebut memang ada. ” Teknis pemeriksaannya dilakukan tim inspektorat. Kami hanya memfasilitasi,” katanya kemarin.
Mahin juga menyatakan, salah satu yang diperiksa adalah tarikantarikan dana dari wali murid untuk kebutuhan personal. Sebagian sekolah masih melakukannya tahun ini dan tidak sesuai aturan. Misalnya, dana itu pasti masuk rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) atau tidak. ”Jika ternyata tidak masuk RAPBS, berarti ilegal. Itu yang dievaluasi,” ujarnya.
Hingga kemarin, hasil pemeriksaan oleh inspektorat sebagai motor satgas antipungli belum diungkap. Plt Kepala Inspektorat M. Nadlif membenarkan bahwa lembaga pendidikan menjadi pantauan satgas antipungli. ”Kami akui, laporan paling banyak berasal dari bidang ini. Namun, instansi lain tetap kami awasi,” ucapnya.
Setelah deklarasi antipungli yang dipimpin Bupati Sambari Halim pada Senin (24/10), bersih-bersih pungli terus berjalan.
Kasus perdana yang ditangani adalah dugaan pungutan di lingkungan diskoperindag-UKM. Yaitu, tarikan terhadap dua peserta rekrutmen calon tenaga harian lepas (THL). Pelakunya ialah pimpinan UPT Pasar Gresik Selatan. (ris/c20/roz)