Jawa Pos

Perusahaan Wajib Susun Skala Upah

Kompetensi Rendah, Dibayar Sesuai UMK

-

GRESIK – Penyusunan struktur skala upah menjadi perbincang­an hangat di kalangan pengusaha. Kemarin (3/11) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik menggelar diskusi mengenai skala upah yang harus segera diterapkan. Tujuannya memberikan upah yang proporsion­al kepada karyawan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Apindo Jawa Timur Harianto menyatakan, menyusun struktur skala upah menjadi tanggung jawab perusahaan. Sebab, penerapan skala upah bisa memotivasi karyawan. ’’Bagaimanap­un, karyawan tetap butuh apresiasi,’’ ujarnya saat ditemui setelah memberikan materi kemarin (3/11).

Harianto mengatakan, SK menteri terbaru terkait dengan skala upah memang belum turun. Namun, perusahaan diharapkan bisa menyelesai­kan susunan skala upah secepatnya. ’’Paling lambat Oktober 2017. Lebih cepat lebih baik,’’ katanya.

Menurut dia, penerapan skala upah bisa memberikan hak yang proporsion­al bagi karyawan. Sebab, ada beberapa hal yang dipertimba­ngkan dalam hal pengupahan. Selain UMK, perusahaan harus mempertimb­angkan lama kerja, kompetensi, dan prestasi karyawan. ’’Jadi, karyawan yang kompeten dan berprestas­i berhak dapat upah yang besar,’’ paparnya. ’’Intinya, karyawan akan mendapatka­n lebih jika mau bekerja keras,’’ terangnya.

Selama ini, kata Harianto, pelaksanaa­n skala upah belum berjalan secara maksimal. Karena itu, pihaknya mendorong perusahaan yang belum memiliki struktur skala upah agar segera menyusunny­a. ’’Cepat lambat harus dilaksanak­an,’’ tuturnya.

Ketua Apindo Gresik Tri Andhi Supriharto­no menyatakan, skala upah merupakan amanah undang-undang. Namun, banyak pengusaha yang telat melaksanak­an. ’’Sudah diingatkan lagi di keputusan menteri (kepmen) dan peraturan pemerintah (PP),’’ paparnya.

Pria yang akrab disapa Andhi itu menjelaska­n, upah merupakan pertukaran produktivi­tas. Jadi, jika kompetensi karyawan rendah, upah yang diberikan masuk kategori minimum (UMK). ’’Kalau sudah berpengala­man, tidak mungkin digaji UMK. Paling tidak lebih. Karena itu, perlu diberlakuk­an skala upah,’’ ujarnya.

Meski begitu, Andhi menilai penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa merusak struktur skala upah. Sebab, gaji antara karyawan dan atasan tidak akan beda jauh. ’’Misalnya, manajer digaji Rp 5 juta. Anak buahnya Rp 3–4 juta. Beda tipis. Padahal, fungsi dan tanggung jawabnya berbeda,’’ terangnya.

Andhi mengatakan, pemberlaku­an UMK merusak skala upah sejak 5–6 tahun lalu. Hal tersebut berdampak pada rendahnya produktivi­tas perusahaan hingga kompetisi yang menurun. Akibatnya, banyak perusahaan yang hengkang dan memilih wilayah dengan UMK yang lebih rendah.

Menurut dia, survei kebutuhan hidup layak (KHL) masih berada di bawah UMK. Yakni Rp 2,5 juta per bulan. ( adi/c19/ai)

 ?? GUSLAN GUMILANG/JAWA POS ?? BAHAS BERSAMA: Harianto hadir dalam diskusi tentang pengupahan kemarin.
GUSLAN GUMILANG/JAWA POS BAHAS BERSAMA: Harianto hadir dalam diskusi tentang pengupahan kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia