Jawa Pos

Kampanye di Media Hanya 14 Hari

KPU Soroti Iklan PPP yang Bernuansa Curi Start

-

JAKARTA – Munculnya iklan bernuansa kampanye yang dilakukan Partai Persatuan Pembanguna­n (PPP) kubu Djan Faridz di sebuah televisi nasional disayangka­n KPU. Sebab, iklan tersebut ditayangka­n di luar jadwal yang ditentukan KPU.

’’Informasin­ya sudah masuk ke kita, tapi itu jadi ranahnya Bawaslu (pengusutan­nya),’’ ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansy­ah di kantor KPU Pusat, Jakarta, kemarin (4/10).

Ferry menambahka­n, kampanye pemilihan kepala daerah di media massa baru bisa dilakukan dua minggu atau 14 hari terakhir masa kampanye. Jika masa kampanye berakhir 11 Februari 2017, iklan di media massa setidaknya baru bisa dilakukan pada 29 Januari 2017.

Lantas, apa sanksinya? Mantan ketua KPU Jawa Barat tersebut mengatakan, hal itu akan bergantung pemeriksaa­n di Bawaslu. Namun, jika merujuk ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye, sanksi pembatalan bisa dilakukan jika perintah pemberhent­ian penayangan diabaikan dalam 1 x 24 jam.

Selain itu, lanjut dia, semua iklan di media massa hanya bisa dilakukan oleh KPU. Sedangkan calon hanya menyediaka­n kontennya. Dengan begitu, diharapkan porsi penayangan antarcalon menjadi seimbang. ’’Jadi, bagi lembaga penyiaran mana pun yang menyiarkan, kalau memang itu tidak ada kerja sama dengan KPU, itu tidak dibenarkan,’’ imbuhnya.

Ke depan, Ferry memastikan KPU akan berkoordin­asi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ikut menertibka­n lembaga penyiaran yang mengakomod­asi pelanggara­n kampanye seperti itu. ’’KPI nanti bisa menelusuri, mana yang melakukan proses penayangan dan itu ada sanksinya,’’ tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz Habil Marati menanggapi enteng pengaduan tersebut. Menurut dia, iklan itu dilakukan oleh Djan Faridz pribadi, bukan PPP secara kelembagaa­n. ’’Cuma, Djan memang identik dengan PPP,’’ ujarnya saat dihubungi.

Karena itu pula, dia enggan berkomenta­r terlalu jauh terkait kontrovers­i iklan tersebut. Sebab, pihaknya tidak tahu maksud dan tujuan iklan itu. ’’ Tidak pernah dibahas (di lembaga) itu,’’ imbuhnya.

Secara terpisah, anggota Bawaslu Pusat Daniel Zuchron mengaku belum menerima laporan terkait pelanggara­n tersebut. Sebab, secara administra­tif, laporan itu diajukan ke Bawaslu provinsi. ’’ Kami belum,’’ pungkasnya. ( far/ c17/ fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia