Galangan Kapal Minta Relaksasi PPN Komponen
JAKARTA – Pelaku usaha galangan kapal meminta pemerintah memberikan insentif berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk komponen kapal impor. Kebijakan itu diyakini mampu mendorong industri perkapalan Indonesia.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam menyatakan, sebagian bahan baku kapal produksi dalam negeri masih harus didatangkan dari luar negeri. Ketika masuk, komponen tersebut terkena pajak pertambahan nilai 10 persen dan bea masuk 5–12 persen. ’’Kami harapkan agar pungutan-pungutan dihilangkan lebih dulu,’’ ujarnya di kantor Kementerian Perindustrian kemarin (4/11).
Sebanyak 70–80 persen komponen kapal yang diimpor memiliki teknologi tinggi. Misalnya, mesin kapal, pompa, dan alat navigasi. Jika pungutan-pungutan terkait dengan impor dihilangkan, biaya pembangunan kapal maupun galangan dapat lebih murah.
Eddy mencontohkan, industri kapal di Batam berkembang pesat setelah pemerintah menetapkan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas ( Terdapat pertambahan 150 galangan kapal sejak kebijakan penghapusan PPN dan bea masuk diberlakukan. ’’Industri galangan itu tumbuh luar biasa cepat sekali. Juga, dapat menyerap ratusan ribu karyawan,’’ jelasnya.
Kebutuhan kapal di tanah air saat ini terbilang sangat banyak. Pesanan datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Departemen Perhubungan Laut, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, hingga TNI Angkatan Laut. Karena itu, dia berharap masalah fiskal yang dihadapi industri perkapalan bisa dipecahkan dengan menerapkan sistem serupa di Batam.
Eddy juga berharap pemerintah sering bertukar pendapat dengan industri dan pelaku usaha. Pelaku usaha pun dapat menyiapkan apa saja kebutuhan pemerintah maupun industri kapal dan galangan. (dee/c14/noe)