Jawa Pos

Kejar Pajak Google, Siapkan Beleid Over the Top

Perkiraan Nilainya Rp 5,5 Triliun

-

JAKARTA – Kementeria­n Keuangan masih sulit menagih utang pajak perusahaan teknologi multinasio­nal seperti Google. Padahal, besaran pajaknya diperkirak­an mencapai Rp 5,5 triliun dalam lima tahun terakhir.

Menkominfo Rudiantara mengakui, kasus penagihan tunggakan pajak Google tidak bisa diselesaik­an dalam waktu singkat. Pemerintah harus lebih dulu membuat aturan yang dapat memastikan Google memenuhi kewajiban pajaknya. ’’Masalah Google jangan dipaksa harus selesai besok. Jangan dipaksa begitu,’’ jelasnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikabarkan sedang merancang aturan perpajakan bagi penyedia layanan aplikasi atau konten melalui internet ( over the top). Penyusunan aturan masih menunggu perhitunga­n besaran pajak dari Kemenkeu. ’’DJP nanti pasti punya strategi untuk menetapkan cara dan besarannya (pajak, Red),’’ katanya.

Mantan wakil dirut PLN itu mengusulka­n mekanisme penarikan pajak dilakukan secara sederhana. Misalnya, pengenaan pajak penghasila­n (PPh) secara final, bukan pajak progresif atau pajak berdasar keuntungan. ’’Pakai saja PPh final biar tidak ribet dan mudah. Kalau mudah, orang lebih cenderung mau bayar pajak,’’ ungkapnya.

Selama ini, mekanisme pemungutan pajak untuk perusahaan teknologi seperti Google sangat rumit. Karena itu, perusahaan OTT lebih cenderung melarikan keuntungan ke luar negeri daripada mencatatka­n laba yang menjadi dasar pengenaan pajak di dalam negeri.

Pengamat perpajakan Darussalam menilai pemerintah seharusnya lebih agresif menjajaki upaya untuk memajaki Google. Dia mencontohk­an, pemerintah Inggris membuat satu aturan perpajakan Mendirikan kantor di Singapura untuk menangani bisnis di Indonesia. Menghindar­i pembentuka­n usaha tetap keagenan. Representa­si sebagai penunjang kegiatan usaha. baru berupa diverted profit tax atau pajak atas keuntungan yang dibawa ke luar negeri. Aturan itu berhasil memaksa Google membayar pajak secara sukarela.

Google disebutnya lihai membuat perencanaa­n perpajakan untuk menghindar­i pembayaran pajak. Google yang berbasis di Amerika Serikat mendirikan perusahaan intellectu­al property dengan menganut hukum Irlandia. Namun, kantor pusat perusahaan intelectua­l property tersebut berada di Bermuda. Keuntungan Google dari seluruh dunia diklaim digunakan untuk membayar intelectua­l property, namun lantas dilarikan ke surga pajak.

Untuk kasus Indonesia, Google mendirikan anak usaha di Singapura yang mengelola kegiatan operasiona­l transaksi iklan di Indonesia. Google dengan sengaja menghindar­i pembentuka­n bentuk usaha tetap di Indonesia demi bebas pajak.

’’Mereka menggunaka­n skema double irish with dutch sandwich tax planning yang merupakan metode perencanaa­n pajak secara agresif. Itu merupakan strategi Machiavell­i, jadi harus dilawan,’’ tutur Darussalam. (ken/c5/noe)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia