Minta Rp 25 Juta, Ditawar Rp 6 Juta
Pembebasan Lahan Proyek MERR Masih Macet
SURABAYA – Proyek road (MERR) masih kurang 1,6 kilometer lagi. Namun, hingga kini, pembebasan lahan berjalan lambat. Tahun ini pemkot hanya berhasil membebaskan 6 persen dari total kebutuhan lahan.
Total kebutuhan lahan untuk MERR adalah 38.901 meter persegi. Namun, hingga September lalu, pembebasan lahan untuk keperluan tersebut hanya 2.431 meter persegi. Itu berarti pemkot masih perlu membebaskan 36.470 meter persegi lagi (selengkapnya lihat grafis). Sesuai dengan pembagian kerja, pemkot bertugas membebaskan lahan. Sedangkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII menggarap fisik jalan.
Kabid Perancangan dan Pemanfaatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Ganjar Siswo Pramono mengakui lambatnya pembebasan lahan untuk proyek MERR itu. ’’Tapi, tetap jalan,’’ ujar Ganjar saat ditemui di kantornya.
Penyebabnya, menurut dia, pemilik lahan meminta harga terlalu tinggi. Sesuai dengan appraisal, harga lahan di kisaran Rp 3 juta per meter persegi. Untuk lokasi yang strategis, nilai ganti rugi tertinggi adalah Rp 6 juta per meter persegi. Namun, ada pemilik lahan yang meminta harga hingga Rp 25 juta. ’’Tidak mungkin semahal itu. Penentuan harga ini ada rumusnya. Tidak ngawur,’’ jelas alumnus Teknik Sipil ITS itu.
Ganjar menerangkan, permasalahan administrasi juga menjadi kendala. Ada lahan yang memiliki riwayat tidak jelas. Satu bidang tanah bisa diakui oleh dua hingga tiga orang. Mereka sama-sama membawa surat bukti kepemilikan.
Hingga akhir tahun nanti, pemkot menargetkan bisa membebaskan 23 bidang. Sebelas bidang telah setuju. Sedangkan pemilik 12 bidang lainnya masih ngotot mempertahankan tanahnya.
Pemkot telah mengambil langkah konsinyasi untuk warga yang ngotot. Dengan sistem tersebut, uang ganti rugi bakal dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski demikian, anggaran pembebasan lahan belum bisa dicairkan. ’’Biasanya nunggu dua bulan. Diharapkan bisa terserap,’’ lanjut pria yang hobi bersepeda itu.( sal/rst/c4/oni)