Rawan Konflik Pekerja-Pengusaha
Bila Perusahaan Tak Menetapkan Skala Upah
GRESIK – Masih banyak perusahaan di Gresik yang sudah menetapkan skala upah. Hal itu dapat memicu konflik antara pekerja dan pemilik perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik mencatat terdapat 160 kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja sepanjang 2014. Jumlah tersebut menurun menjadi 135 kasus tahun lalu. Sebagian besar penyebabnya adalah ketidakjelasan struktur dan skala upah di perusahaan. Perbedaan pendapatan terkait karir, upah, dan tunjangan menjadi problem utama.
’’Maka dari itu, skala upah sangat penting. Aturan menjadi kunci untuk mendorong hubungan industrial dan produktivitas perusahaan,’’ ungkap Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Tri Andhi Suprihartono kemarin (4/11). Dia mengakui saat ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan soal jenjang karir dan upah pekerja. ’’Terdapat 75 industri dari 1.310 perusahaan yang belum menerapkan skala upah,’’ lanjutnya.
Tri Andhi mengungkapkan, tidak adanya aturan skala upah disebabkan banyak problem. Sebagian dipicu persoalan SDM (dalam hal ini HRD) yang tidak mengerti pentingnya aturan tersebut. Faktor lain adalah minimnya pengawasan dari pemerintah, sehingga pelanggaran dalam hubungan industrial pun tak terpantau.
’’Tidak adanya aturan yang jelas soal pengupahan juga disebabkan kenaikan UMK yang melejit selama lima tahun terakhir. Istilahnya, pengusaha belum siap,’’ tambahnya.
Tri Andhi menegaskan bahwa perusahaan harus fair. Pekerja yang berprestasi dan memiliki kompetensi layak mendapatkan apresiasi, termasuk mendapat gaji tinggi dan jabatan yang menggiurkan. (hen/c17/ai)