Munas LDII Sarankan Protokol Media Sosial
JAKARTA – Penggunaan media sosial seperti Facebook, Twitter, dan sejenisnya menjadi keresahan bagi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Mereka mengusulkan perlunya protokol penggunaan media sosial agar lebih memberikan manfaat untuk bangsa.
Kemarin (8/11) penggunaan media sosial masa kini menjadi salah satu bahasan utama Musyawarah Nasional (Munas) VIII LDII. Dua bahasan lainnya adalah gerakan menghormati guru dan pengembangan ekonomi Islam. Pembukaan munas itu dipimpin langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LDII Prof Abdullah Syam dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.
”Dalam munas kali ini kami memberikan masukan kepada pemerintah agar menerapkan sejenis protokol pemanfaatan media sosial. Supaya konten yang merusak bisa diminimalkan,” kata Syam.
Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu menjelaskan, mencegah dampak buruk teknologi informasi sebenarnya sudah dilakukan cukup baik melalui program internet sehat. Antara lain dengan menutup akses situssitus pornografi serta situs negatif lainnya. Syam ingin upaya serupa dilakukan untuk mengontrol aktivitas di jagat media sosial. Dia optimistis media sosial itu jika dikelola bisa bermanfaat buat bangsa.
Syam juga menyinggung pentingnya menghormati guru. Dia menyebutkan, saat ini ada perilaku oknum yang menurunkan kehormatan (marwah) guru. Padahal, peran guru sangat vital untuk kemajuan bangsa. Dia yakin ada korelasi positif antara kemajuan sebuah bangsa dan upaya menghargai serta menghormati guru. ”Contohnya seperti di Jepang dan negara-negara maju lainnya,” tutur dia.
Menag Lukman Hakim menyambut baik isu yang dibahas di munas. Khusus soal media sosial, Lukman setuju memang harus dikontrol. ” Kita hidup di era digital. Lalu lintas infornasi digital luar biasa,” ucapnya. Karena itu, memang perlu ada panduan supaya masyarakat bisa arif menggunakan media sosial.
Menurut Lukman, masyarakat harus berhati-hati dalam mengonsumsi informasi yang berseliweran di media sosial. Perlu dicek apakah informasi tersebut dibuat orang yang ahli (kompeten) di bidangnya atau tidak. (wan/c9/fat)