Peneliti Indonesia Miskin Inovasi
Hanya Kejar Poin untuk Naik Pangkat
JAKARTA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menangkap kecenderungan negatif dalam diri para peneliti tanah air. Mereka lebih berorientasi pada kepentingan pribadi. Alhasil, para peneliti Indonesia minim inovasi.
Dirjen Penguatan Inovasi Kemenristekdikti Jumain Appe mengatakan, banyak indikasi dari peneliti yang mementingkan diri sendiri. Di antaranya adalah menggarap penelitian hanya untuk mendapat kredit poin kenaikan pangkat kepegawaian. ”Untuk dosen atau peneliti fungsional, kredit poin dari hasil penelitian memang besar,” katanya di kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, kemarin.
Indikasi lainnya adalah kegiatan penelitian atau riset sebatas mengejar target masuk publikasi jurnal nasional atau internasional. Target pribadi tersebut mengesankan bahwa para peneliti lebih mementingkan diri sendiri.
”Peneliti jangan juga mikir banyak-banyakan paten untuk bisa naik pangkat,” kata Jumain. Menurut dia, peneliti harus memasang target bahwa risetnya berujung pada produk inovasi. Dengan demikian, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Dengan semakin banyak inovasi yang dihasilkan, daya saing Indonesia di pentas dunia bisa terkerek. Minimnya inovasi tidak hanya disebabkan pola pikir penelitinya. Yang tidak kalah penting adalah faktor sumber daya penelitian dan anggaran riset.
Saat ini jumlah peneliti di luar dosen hanya sekitar 10 ribu orang. Terkait dengan anggaran, selain jumlahnya kecil, laporan pertanggungjawaban nya susah. Hal itu kerap dikeluhkan para peneliti. ”Jadi, peneliti itu 50 persen memikirkan penelitiannya dan 50 persen memikirkan laporan keuangan. Njelimet (rumit, Red),” ujarnya.
Pemerintah mengeluarkan regulasi baru soal laporan keuangan riset atau penelitian. Yakni, laporan berbasis output atau hasil penelitian. Dengan skema baru itu, peneliti diharapkan bisa berkonsentrasi meneliti.
Terkait dengan honor penelitian, ada ketentuannya. Yakni, dirinci dalam proposal pengajuan. Jika penelitiannya bagus dan menjadi inovasi, Kemenristekdikti memberikan insentif tambahan.
Sementara itu, mantan Irjen Kemendikbud Haryono Umar menuturkan, honor peneliti diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ”Supaya tidak dituduh korupsi, patuhi aturan dari Kemenkeu. Karena yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat,” katanya.
Peneliti jangan hanya menganggap laporan hasil penelitian itu sudah cukup. Tetapi juga harus membuat laporan penggunaan uangnya. Untuk honor, selain honor harian, ada tambahan jika kegiatan penelitian dilakukan sampai keluar kota. (wan/c10/ca)