Jawa Pos

Penanganan Illegal Fishing Lambat

-

JAKARTA – Reformasi hukum yang digalakkan pemerintah belum sepenuhnya menyasar kejahatan sektor kelautan. Merujuk catatan Kementeria­n Kelautan dan Perikanan (KKP), penanganan kapal pelaku illegal fishing masih berjalan lambat.

’’Saya harapkan pemerintah tegas dalam menjalanka­n reformasi hukum,’’ ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastut­i di Jakarta kemarin (8/11).

Yang menjadi sorotan baru-baru ini adalah pengusutan kasus sembilan kapal penangkap ikan ilegal di Benoa, Bali. Sembilan kapal itu adalah KM Fransisca, KM Naga Mas Perkasa 20, KM Perintis Jaya 19, KM Surya Terang 07, KM Fransisca 8, KM Maya Mandiri 128, KM TKF 8, KM Putra Bahari 18, dan KM Bintang Kejora. Penanganan tindak pidana kapal-kapal tersebut merupakan lanjutan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Susi saat kunjungan kerja ke Benoa, Bali, pada 2 Agustus lalu.

Dalam sidak itu, ditemukan dugaan praktik tindak pidana perikanan. Antara lain, modifikasi (ganti baju) kapal eks asing, beroperasi menggunaka­n dokumen kapal da- lam negeri, kabur ke luar negeri tanpa proses deregistra­si, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. ’’Sebagaiman­a yang saya katakan saat sidak di Benoa, upaya penegakan hukum tidak diskrimina­tif. Maka, selain pelaku lapangan seperti nakhoda, upaya penegakan hukum juga menyentuh direksi perusahaan,’’ ungkapnya.

Sejauh ini, Susi berkoordin­asi dengan Satgas 115 dan tim gabungan melalui pendekatan multidoor dengan tidak hanya menggunaka­n UU No 31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga UU No 17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP. ’’Pemerintah melakukan gebrakan reformasi hukum, terutama dalam menghadapi pungli, juga penyelesai­an illegal fishing,’’ tuturnya.

Reformasi dan percepatan hukum itu juga diharapkan menyelesai­kan kasus illegal fishing sebelumnya. Misalnya kasus kapal-kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing (SINO). Sebanyak 10 kapal milik perusahaan tersebut ditangkap pada 8 Desember 2014. Namun, kasusnya sampai saat ini belum selesai. ’’Padahal, sudah ada gelar perkara di level kasasi Mahka- mah Agung. Saya harap dengan reformasi hukum kasusnya segera selesai,’’ lanjutnya.

Kasus Silver Sea 2 juga diharapkan cepat selesai. Susi mengakui penyelesai­an kasus besar seperti kapal Silver Sea 2 butuh keberanian. Untuk itu, tim Satgas 115 akan berkoordin­asi langsung dengan Mahkamah Agung (MA). ’’Sekarang kami menunggu penetapan kasus SS 2. Yang membuat sedikit ganjalan dalam penegakan hukum skala raksasa. Kami akan tingkatkan koordinasi dengan MA,’’ ujarnya.

Selain penegakan hukum, KKP melakukan upaya perbaikan tata kelola dokumentas­i/ administra­si kapal perikanan melalui gerai perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali. ’’Peminat gerai perizinan cukup besar. Itu dilihat dari jumlah izin yang telah diterbitka­n pada satu kali pembukaan gerai. Yaitu, 65 izin dengan perincian 21 SIUP dan 44 SIPI,’’ lanjutnya.

Gerai perizinan merupakan bentuk pelayanan publik dari KKP kepada pemilik yang kapal-kapalnya terindikas­i mark down. Mulai April hingga September 2016, jumlah izin yang diterbitka­n melalui gerai perizinan mencapai 878. (tyo/c17/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia