Irman Gusman Ajukan Eksepsi
JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (8/11). Dia didakwa menerima suap Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait dengan alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam dakwaannya, JPU Ahmad Burhanudin menyatakan bahwa tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruhnya pada Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai ketua DPD. ”Patut diduga, hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Ahmad.
Kasus itu bermula ketika Memi meminta kepada Irman agar CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumbar. Irman menyanggupi, tapi dengan syarat imbalan Rp 300 per kilogram. Irman pun menghubungi Djarot agar Bulog menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar. Sebab, selama ini suplai gula impor didatangkan dari Jakarta sehingga harganya menjadi mahal.
Irman merekomendasikan perusahaan Memi kepada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut. Merasa tak enak dimintai tolong seorang ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot kemudian menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi agar memberikan alokasi pembelian gula impor kepada perusahaan Memi.
Gula impor tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah lokasi, yakni di Padang, Medan, dan Pekanbaru. Kemudian, pada 12 Agustus 2016, Memi sempat menyampaikan kepada Irman turunnya harga dan kesulitan penjualan gula di Sumbar. Harga gula yang semula Rp 12.100 menjadi Rp 11.700 per kilogram.
”Irman pun menanggapi dengan me- ngatakan ditunggu saja waktu menjual yang baik. Yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal,” ungkap Ahmad. Komitmen yang dimaksud diduga adalah perjanjian fee Rp 300 per kilogram atas jatah gula impor tersebut.
Memi bersama suaminya menepati janji itu dan terbang ke Jakarta pada 16 September lalu. Tepat tengah malam keduanya datang ke rumah dinas Irman di Kuningan, Jakarta Selatan, dan menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta. Tak lama kemudian, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan langsung melakukan OTT terhadap ketiganya. Atas perbuatannya, Irman diancam pidana pasal 11 dan 12 huruf b UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan JPU, Irman menyatakan bakal mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada sidang yang digelar 15 November mendatang. Dia juga meminta izin kepada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta Pusat. (dod/c9/oki)