Bunuh 2 TKI, Divonis Seumur Hidup
HONGKONG –Pengadilan Hongkong akhirnya memutuskan bahwa Rurik Jutting, mantan pegawai Bank of America Merrill Lynch, bersalah atas pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih, 23, dan Seneng Mujiasih, 26. Kemarin (8/11) dia dijatuhi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Jutting mengaku tidak bersalah. Menurut dia, dirinya tidak sengaja membunuh karena terpengaruh obat-obatan dan alkohol. Para juri yang terdiri atas 4 perempuan dan 5 laki-laki berunding lebih dari 4 jam sebelum akhirnya memutuskan Jutting bersalah. Saat putusan dibacakan, Jutting yang mengenakan kaus biru hanya me- nundukkan kepala tanpa ekspresi apa pun.
Pengacara lantas membacakan pernyataan Jutting. Alumnus Cambridge University itu menyesali tindakannya. Dia mengakui bahwa tindakannya mengerikan. ’’Setiap hari saya masih dihantui ingatan atas tindakan saya dan kenyataan bahwa saya mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa terhadap orangorang yang mereka (Ningsih dan Mujiasih, Red) cintai. Tidak terkecuali kepada putra Ningsih,’’ ujar Jutting.
Jutting pun meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman dari kedua korban. Pengacara Jutting menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan permintaan untuk bisa menjalani masa hukuman di negara asalnya, Inggris. Jika permintaan tersebut diloloskan, Jutting berkesempatan keluar penjara. Sebab, di Inggris tahanan bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun.
Hakim Michael Stuart-Moore yang memimpin sidang memperbolehkan pengajuan permohonan tersebut. Namun, dia bakal menginformasikan kasus Jutting itu secara detail kepada otoritas di Inggris. Termasuk tentang kesadisan pria tersebut. Stuart-Moore juga akan memperingatkan agar mereka tidak diperdaya Jutting pada kemudian hari. (Reuters/AFP/BBC/sha/c14/any) KOMUNIKASI BISNIS NASIONAL