Jawa Pos

21 Pegawai Disparpora Diperiksa

Mengetahui Dugaan Manipulasi Karcis Masuk

-

TRENGGALEK – Instruksi Presiden Joko Widodo menyikat praktik pungutan liar (pungli) mulai direalisas­ikan di daerah. Tak terkecuali di Trenggalek. Sebanyak 21 pegawai dinas pariwisata, pemuda, dan olahraga (disparpora) diperiksa polisi. Mereka mengetahui dugaan manipulasi karcis masuk.

Hal itu mengakibat­kan nominal retribusi yang didapat menggelemb­ung dan tidak sesuai dengan jumlah karcis yang tercetak. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasatya yang diwakili Kasubbag Humas Iptu Adit Suparno menyatakan, saat ini pihaknya memeriksa 21 petugas, baik yang berstatus PNS maupun honorer, yang mengetahui dugaan manipulasi karcis masuk lokasi wisata. ”Ada 21 orang yang menjalani pemeriksaa­n atas kasus tersebut,” jelasnya kemarin (8/11).

Menurut Adit, pengungkap­an tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutka­n bahwa selama ini sering terjadi dugaan kebocoran retribusi di sejumlah objek wisata. Saat itu personel kepolisian bergerak mengecek informasi tersebut hingga akhirnya didapati sejumlah kejanggala­n. Jumlah tiket yang berhasil dijual tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh. ”Retribusi yang diperoleh tidak sesuai dengan jumlah karcis yang dikeluarka­n,” ungkapnya.

Berdasar hasil penyelidik­an awal, ada dugaan manipulasi retribusi, yakni tidak memberikan sejumlah tiket masuk kepada wisatawan. Dengan begitu, uang yang diperoleh diduga tidak disetor ke kas daerah. ”Misalnya, satu rombongan wisatawan berjumlah enam orang, tapi yang diberi hanya empat. Begitu pun jika ada sepuluh wisatawan. Mereka hanya diminta membayar delapan orang. Namun, tiket yang diberikan hanya lima,” terang Adit.

Berdasar data yang dihimpun koran ini, di Pantai Pelang, Kecamatan Panggul, polisi menemukan kelebihan uang retribusi sebesar Rp 210 ribu. Sementara itu, di Pantai Prigi terdapat kelebihan retribusi sebesar Rp 492.800 di antara total pendapatan Rp 3.375.300.

Berbeda di Pantai Karanggong­so yang justru defisit jika dibandingk­an dengan jumlah tiket yang terjual. Uang yang seharusnya Rp 29.928.000, hanya ada Rp 29.915.000 atau kurang Rp 13 ribu.

Adit menyatakan­kan, selain petugas tiket, polisi mengamanka­n sejumlah barang bukti. Di antaranya, ribuan lembar tiket masuk objek wisata serta sejumlah uang tunai. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, seluruh pegawai yang tertangkap masih diperiksa petugas. ”Semua menjalani pemeriksaa­n oleh personel unit tipikor. Kami masih menelusuri letak kesalahan mereka,” ucapnya. ( rka/and/c5/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia