Ancam Pecat Pegawai Lapas yang Bawa SS
TIDAK hanya masuk bui, Bambang Sukoco, 54, juga terancam dikeluarkan dari status kepegawaian lapas. Pria asal Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupatem Kediri, tersebut tertangkap tangan membawa narkoba golongan 1, yakni sabu-sabu (SS).
Status kepegawaiannya akan ditindaklanjuti tim khusus Lapas Kelas II-A Kota Kediri, tempat Bambang bekerja. Yakni, tim pemeriksa kode etik. Tim itu baru dibentuk setelah kabar tertangkapnya Bambang sebagai pengedar sabu-sabu muncul.
’’ Tim ini khusus menyelidiki perbuatan Bambang,’’ jelas Kepala Lapas Kelas II-A Kota Kediri Hadian Eko Hidayat kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Sebenarnya ada tim sejenis yang dibentuk setiap awal tahun. Tim tersebut adalah tim pengawas internal yang bertugas memonitor kinerja seluruh pegawai lapas. Khususnya yang melakukan tindakan indisipliner. ’’Selama ini tim itu tidak terlalu aktif karena memang tidak ada hal mencurigakan di lingkungan kerja,’’ kata Hadian.
Namun, lanjut dia, ternyata ada pegawai yang berani melakukan penyimpangan, yaitu Bambang. Perbuatannya tersebut merupakan tindakan indisipliner yang sangat berat.
Hadian langsung membentuk tim khusus itu untuk mengumpulkan sejumlah fakta penyimpangan yang dilakukan Bambang. Sebagai langkah awal, tim menginterogasi yang bersangkutan dan rekan-rekan kerjanya. ’’Hasil penelusuran tersebut ditulis dalam bentuk laporan,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Kediri pada Sabtu (5/11) menangkap Bambang. Dia terbukti menyimpan 2,06 gram sabu-sabu yang dikemas dalam empat plastik klip.
Bukan hanya itu, ketika digeledah, dia didapati membawa 82 pipet kaca, satu alat isap, dan satu telepon seluler (ponsel) di atas lemari kamar. (dna/c5/diq)