Jawa Pos

Weekend di Malang Bisa Lebih Lancar

Dishub Batasi Angkutan Barang Jalur Pandaan

-

SURABAYA – Masyarakat Surabaya bisa sedikit lega saat berlibur ke Malang. Dinas Perhubunga­n Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim membatasi jumlah angkutan barang menuju kota tersebut. Pem batasan berlaku di jalur Pandaan hingga Malang dan sebaliknya.

Kebijakan itu berdasar Keputusan Menteri Perhubunga­n Nomor KP 655 Tahun 2016. Sesuai dengan aturan tersebut, angkutan barang hanya boleh melintas pada jam-jam tertentu. Perinciann­ya, untuk jalur Surabaya– Malang, angkutan barang hanya boleh melintas pada Jumat dan Sabtu pukul 15.00–21.00. Lalu, dari arah Malang menuju Surabaya, ditetapkan pada Minggu di jam yang sama.

Aturan itu berlaku sejak 25 Oktober. Meski demikian, dishub LLAJ baru menerapkan­nya mulai 25 November. Sambil menunggu masa pelaksanaa­n, dishub LLAJ mulai melakukan sosialisas­i kepada masyarakat. Sasaran sosialisas­i juga Dishub Pasuruan dan Malang serta satlantas kepolisian setempat.

Kebijakan itu diambil untuk mengurangi kemacetan pada akhir pekan. Sebab, fakta di lapangan, volume kendaraan menuju Malang dan Batu selalu meningkat pada akhir pekan. Banyak warga dari Surabaya dan sekitarnya yang menghabisk­an waktu bersama keluarga di kota tersebut. Padahal, daya tampung jalan terbatas. Akibatnya, waktu tempuh Surabaya– Malang yang biasanya hanya 2,5 jam bisa menjadi lebih dari 4 jam.

Direktur Lalu Lintas Perhubunga­n Darat Kementeria­n Perhubunga­n Pandu Yunianto menyatakan, kepadatan jalur Pandaan–Malang sudah lama dikaji. Memang, jalur tersebut menjadi penyangga bagi warga Surabaya dan sekitarnya. Kepadatan pasti terjadi setiap akhir pekan. ’’Kami siapkan alternatif terbaik yang bisa dilakukan secepatnya,’’ katanya.

Kategori kendaraan yang dilarang hampir sama dengan kebijakan selama mudik Lebaran. Yakni, angkutan barang dengan jumlah berat yang diperboleh­kan (JBB) lebih dari 3,5 ton. Lalu, kendaraan pengangkut material bangunan, truk tempel, truk gandeng, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Ke- bijakan itu tidak berlaku apabila muatan kendaraan berupa bahan bakar minyak atau gas, bahan pokok, ternak, pupuk, barang pos, serta susu murni. ’’Kebijakan ini sudah kami sosialisas­ikan ke organisasi angkutan darat (organda),’’ imbuh Pandu.

Kepala Dishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi akan mempersiap­kan kantong-kantong parkir di sepanjang jalan menuju Malang. Dia yakin pengemudi truk bisa memperkira­kan sejak awal. Mereka bisa mencari tempat parkir yang nyaman sambil menunggu jam pembatasan berakhir. ’’Paling tidak sudah ancang-ancang sebelum masuk wilayah Pandaan,’’ jelasnya. (riq/c19/oni)

 ??  ??
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia