Rifai Menanti Vonis
SIDOARJO – Nasib mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai segera ditentukan. Merujuk jadwal, hari ini (9/11) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akan membacakan vonis atas kasus ijazah palsu yang menjerat kader Partai Gerindra itu. Sidang akan berlangsung di ruang Delta Kartika pukul 10.00.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo I Wayan Sumertayasa menyatakan, agenda persidangan merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum ( JPU) untuk membacakan duplik sebagai tanggapan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa. ’’Kami sudah menjawab pembelaan terdakwa,’’ katanya.
Wayan menyebutkan, ada tiga poin utama pada duplik tersebut. Di antaranya, pembelaan terdakwa yang menyatakan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak tepat digunakan untuk perkara itu. Nah, jaksa sudah memberikan tanggapan. ’’Dari sudut pandang kami, unsurnya sudah ada karena terdakwa menggunakan gelar akademik sebelum waktunya,’’ ujarnya.
Selanjutnya, pembelaan yang mengatakan bahwa penambahan gelar sarjana hukum (SH) pada kartu identitas terdakwa adalah wewenang pihak pemerintah desa. Dalam paparan pleidoinya, terdakwa menduga ada pihak yang tidak suka sehingga sengaja memberikan gelar tersebut. ’’Jika begitu, kenapa tidak dibenarkan? Berdasar fakta persidangan, terdakwa sebenarnya tahu kondisi itu,’’ lanjutnya.
Pada poin ketiga, pihaknya tidak menggunakan UU Pemilu untuk menjerat terdakwa karena ada batasan waktu. Menurut Wayan, pasal di dalamnya bisa digunakan jika perkara diketahui saat pemilu berlangsung. ’’Nah, pada perkara ini kan laporannya baru ada setelah proses pemilihan selesai. Bahkan, terdakwa sudah mempunyai jabatan,’’ terangnya.
Penasihat hukum terdakwa, Yunus Susanto, menyatakan, pihaknya siap mendengarkan putusan dari majelis hakim. Dia percaya majelis hakim bakal membacakan putusan dengan penuh pertimbangan. Terutama yang berkaitan dengan fakta persidangan. ’’Harus adil kepada semua pihak,’’ ungkapnya.
Disinggung tidak ada pengajuan replik (jawaban dari duplik) secara tertulis, Yunus merasa pleidoi yang dibacakan sudah cukup. Menurut dia, peraturan menyebutkan bahwa replik boleh diungkapkan secara lisan. ’’Dalam sidang sebelumnya, kami utarakan secara lisan. Intinya, kami tetap pada pembelaan yang sudah dibacakan,’’ tegasnya.
Pada sidang sebelumnya (20/10), JPU menuntut Rifai dengan hukuman dua tahun penjara. Terdakwa kasus ijazah palsu tersebut dinilai melanggar pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Berdasar fakta, terdakwa juga menggunakan ijazah palsu itu sebagai syarat menjadi anggota DPRD periode 2014–2019. Fotokopi ijazah palsu tersebut diserahkan ke KPU Sidoarjo pada 21 April 2013.
Ijazah palsu yang dipakai Rifai itu mencatut nama Universitas Yos Sudarso Surabaya. Namun, pihak universitas membantah telah mengeluarkan ijazah yang dimaksud. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, antara lain, Rifai sebagai tokoh masyarakat dan wakil rakyat tidak memberikan contoh yang baik. Adapun pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum. (edi/c17/hud)