Ditjen Bina Marga Daftarkan Eksekusi
GRESIK – Eksekusi lahan untuk proyek Jembatan Sembayat Baru ( JSB) 2 semakin dekat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional telah resmi mendaftarkan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (2/11).
Panitera Muda Perdata PN Gresik M. Hamidi membenarkan bahwa permohonan eksekusi sudah didaftarkan. Ada permohonan pengosongan tanah di Desa Sembayat. ”Tinggal menunggu penetapan dari ketua (ketua PN Gresik, Red),” jelas Hamidi.
Sebelum eksekusi, pengadilan melakukan proses aanmaning atau teguran ke pemilik lahan. Proyek JSB 2 masih terkendala pembebasan lahan di Desa Sembayat. Lahan yang belum bebas sekitar 851 meter persegi (m2). Di lahan tersebut, berdiri 13 bangunan. Warga mematok harga ganti rugi hingga Rp 25 juta per m2. Padahal, harga appraisal hanya Rp 2,5 juta. (mar/c7/roz)