Jawa Pos

RI Ajak Vietnam Setarakan Upah

-

JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengajak Vietnam dan negara-negara di ASEAN menerapkan standar yang sama dalam penentuan upah minimum buruh di sektor industri. Persaingan upah buruh rendah yang ditawarkan kedua negara rentan dimanfaatk­an investor nakal.

Ajakan itu disampaika­n Menteri Perindustr­ian Airlangga Hartarto saat mendamping­i Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Presiden Republik Sosialis Vietnam Tran Dai Quang dalam rangkaian kegiatan Economic Leaders Meeting di selasela Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC 2016) di Lima, Peru. ’’Wapres Jusuf Kalla mengusulka­n kerja sama dengan pemerintah Vietnam tentang adanya platform bersama untuk penetapan upah sektoral industri sehingga Indonesia dan Vietnam tidak diadu investor,’’ kata Airlangga.

Menurut dia, saat ini Indonesia dan Vietnam menjadi incaran para investor untuk membangun industri. Selama ini investor kerap membanding­kan tingkat upah buruh di Indonesia dengan Vietnam. Padahal, dalam industri padat karya, selalu terdapat pihak ketiga yang tidak memperhitu­ngkan harga barang di konsumen akhir.

’’ Minimum salary di Indonesia dan Vietnam selalu diadu mana yang lebih rendah. Kesamaan upah minimum sektoral tentu mampu menciptaka­n kualitas manusia sesuai dengan tujuan human developmen­t ASEAN yang menekankan hak asasi dan nilainilai kemanusiaa­n,’’ terangnya.

Selain soal upah, pertemuan bilateral membahas kerja sama tentang pengembang­an rantai nilai dunia ( global value chain) di sektor industri otomotif, kimia, dan digital. ’’Kementeria­n Perindustr­ian siap menindakla­njuti berbagai usulan yang disampaika­n Wapres Jusuf Kalla kepada pemerintah Vietnam,’’ tuturnya.

Presiden Vietnam merespons dengan baik dan akan menindakla­njuti usulan Indonesia. Airlangga pun berharap nilai transaksi perdaganga­n Indonesia dengan Vietnam dapat meningkat dua kali lipat dari USD 5 miliar menjadi USD 10 miliar.

Sementara itu, 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 . Penetapan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsun­g serentak di seluruh provinsi pada 1 November. Kementeria­n Ketenagake­rjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya 8,25 persen. Hal itu juga mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunaka­n angka inflasi dan pertumbuha­n ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.

Data inflasi dan pertumbuha­n ekonomi nasional tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RINomorB-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuha­n ekonomi mencapai 5,18 persen.

Menteri Ketenagake­rjaan Hanif Dhakiri menuturkan, provinsi hanya wajib menetapkan UMP. Terkait dengan UMK, pihaknya menyerahka­n sepenuhnya kepada gubernur. Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah akan terus naik selama menerapkan formula PP 78/2015. (dee/c14/noe)

 ?? FRIZAL /JAWAPOS ?? ADVENTURE: Peserta Honda Bikers Day (HBD) mencoba ketangguha­n Honda Supra GTR 150 dari Bondowoso menuju Banyuwangi.
FRIZAL /JAWAPOS ADVENTURE: Peserta Honda Bikers Day (HBD) mencoba ketangguha­n Honda Supra GTR 150 dari Bondowoso menuju Banyuwangi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia