RI Ajak Vietnam Setarakan Upah
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengajak Vietnam dan negara-negara di ASEAN menerapkan standar yang sama dalam penentuan upah minimum buruh di sektor industri. Persaingan upah buruh rendah yang ditawarkan kedua negara rentan dimanfaatkan investor nakal.
Ajakan itu disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla bertemu dengan Presiden Republik Sosialis Vietnam Tran Dai Quang dalam rangkaian kegiatan Economic Leaders Meeting di selasela Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC 2016) di Lima, Peru. ’’Wapres Jusuf Kalla mengusulkan kerja sama dengan pemerintah Vietnam tentang adanya platform bersama untuk penetapan upah sektoral industri sehingga Indonesia dan Vietnam tidak diadu investor,’’ kata Airlangga.
Menurut dia, saat ini Indonesia dan Vietnam menjadi incaran para investor untuk membangun industri. Selama ini investor kerap membandingkan tingkat upah buruh di Indonesia dengan Vietnam. Padahal, dalam industri padat karya, selalu terdapat pihak ketiga yang tidak memperhitungkan harga barang di konsumen akhir.
’’ Minimum salary di Indonesia dan Vietnam selalu diadu mana yang lebih rendah. Kesamaan upah minimum sektoral tentu mampu menciptakan kualitas manusia sesuai dengan tujuan human development ASEAN yang menekankan hak asasi dan nilainilai kemanusiaan,’’ terangnya.
Selain soal upah, pertemuan bilateral membahas kerja sama tentang pengembangan rantai nilai dunia ( global value chain) di sektor industri otomotif, kimia, dan digital. ’’Kementerian Perindustrian siap menindaklanjuti berbagai usulan yang disampaikan Wapres Jusuf Kalla kepada pemerintah Vietnam,’’ tuturnya.
Presiden Vietnam merespons dengan baik dan akan menindaklanjuti usulan Indonesia. Airlangga pun berharap nilai transaksi perdagangan Indonesia dengan Vietnam dapat meningkat dua kali lipat dari USD 5 miliar menjadi USD 10 miliar.
Sementara itu, 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 . Penetapan tersebut mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya 8,25 persen. Hal itu juga mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan besaran kenaikan UMP.
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tersebut berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RINomorB-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016. Inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,18 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, provinsi hanya wajib menetapkan UMP. Terkait dengan UMK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada gubernur. Namun, dia memastikan upah minimum di seluruh daerah akan terus naik selama menerapkan formula PP 78/2015. (dee/c14/noe)