Durian Rp 350 Ribu, Wali Kota Pontianak Berang
Seluruh Pedagang di Teuku Umar Dilarang Berjualan
PONTIANAK – Edan benar pedagang durian di Jalan Teuku Umar. Mereka seenaknya mematok harga kepada pembeli. Apalagi jika ’’mangsa’’ itu merupakan warga luar kota. Keluhan tentang harga selangit tersebut menjadi viral di media sosial. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun segera meresponsnya.
’’Sementara (pedagang, Red) dilarang berjualan di sana karena merusak citra kota. Kami sudah berusaha membangun image agar kawasan itu menjadi sentra wisata kuliner. Namun, mereka malah merusaknya,’’ tegas Wali Kota Sutarmidji.
Pejabat yang akrab disapa Bang Midji itu sangat menyesalkan hal tersebut. Dia menuturkan, keluhan mengenai harga yang tak wajar juga diutarakan rombongan sekretariat DPR yang sempat berkunjung ke sana.
’’Massa (rombongan sekretariat DPR) yang makan delapan atau sepuluh durian harus membayar Rp 1.750.000. Ini keterlaluan. Waktu ditanya tentang harga, dia (pedagang, Red) tidak mau memberi tahu. Orang makan, dia main buka saja. Begitu orang selesai makan, dia main sebut harganya,’’ paparnya.
Orang nomor satu di Pemkot Pontianak itu pun memerintah SKPD terkait menindak para pedagang kemarin sore (20/11). Kepala Disperindag Haryadi S. Triwibowo, Kepala Satpol PP Syarifah Adriana dan Kepala Dishub Utin Sri Lena turun langsung ke lapangan. ’’Menurut temuan di lapangan, ada pedagang yang menjual Rp 350 ribu per buah. Padahal, dia membelinya Rp 80 ribu,’’ ucapnya.
Bang Midji menyebutkan, harga beberapa jenis durian memang cukup mahal. Khusus durian kualitas super, per buah dibanderol ratusan ribu rupiah. ’’Jika harga dua buah mencapai Rp 700 ribu, itu sudah tidak benar,’’ katanya.
Dia meminta masyarakat kritis sebelum melakukan sesuatu, terutama yang berkaitan dengan jual beli. ’’Jangan makan dulu. Namanya jual beli, dia mau jual Rp 1 juta per buah pun mau ngomong apa? Tapi, jika orang sudah makan, lalu ditagih mahal-mahal, itu sudah tidak benar. Kesannya tidak bagus bagi wisatawan,’’ jelasnya.
Haryadi menambahkan, selama ini, Jalan Teuku Umar memang menjadi lokasi berjualan durian. Namun, jual beli itu hanya bersifat musiman. ’’Dengan catatan, dalam waktu tertentu dan tidak melanggar fasilitas umum (fasum),’’ tuturnya.
Karena kejadian tersebut, pedagang dilarang berjualan untuk sementara. Berdasar hasil pengamatan di lapangan, ada sekelompok pedagang yang menjual dengan harga yang tidak wajar, yaitu Rp 350 ribu per buah. ’’Harga yang lain masih standar. Namun, gara-gara satu dua orang, seluruhnya jadi tidak bisa dipercaya,’’ ucapnya.
Disperindag bakal mewajibkan seluruh pedagang menerangkan harga masingmasing jenis durian. Jadi, konsumen tidak merasa dibohongi. Sebelumnya, para pedagang harus bersepakat mematuhinya.
’’Sementara dilarang sampai mereka (pedagang, Red) sepakat dan membuat pernyataan di atas materai. Ini menjadi pembelajaran agar mereka sadar. Kami selaku pembina UMKM akan memonitor perkembangannya dan melindungi konsumen sesuai UU,’’ ucapnya.
Heboh harga durian bermula dari kekecewaan warga dalam grup Facebook Pontianak Informasi. Akun Rahma Dani Widya Sari mengunggah curhatannya dan sempat menjadi viral akhir pekan kemarin.
Rahma mempertanyakan harga dua durian dan dua botol air mineral yang dibelinya di sana. Dia harus membayar Rp 700 ribu. ’’Kupikir ini penjualan tak wajar. Kalau bisa, pemerintah harus baca penjualan itu, wajar atau tidak. Apa mereka dikenai biaya sewa tempat yang mahal?’’ tulisnya. (bar/c18/ami)