Jawa Pos

Suap Brotoseno Tidak Terkait Cetak Sawah

-

JAKARTA – Dugaan suap yang melibatkan AKBP Raden Brotoseno sempat disebut terkait dengan kasus cetak sawah. Namun, hal itu kemarin (21/11) diluruskan Robinson, pengacara Brotoseno. ”Menurut dia (Brotoseno, Red), uang itu nggak ada kaitannya dengan kasus cetak sawah. (Tidak ada kaitan) dengan menunda pemeriksaa­n saksi,” katanya kemarin.

Buktinya, lanjut Robinson, Brotoseno tetap memanggil sejumlah saksi

Termasuk Dahlan Iskan. Beberapa kali tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa Dahlan sebagai saksi. Hingga pemeriksaa­n terhadap Dahlan dinyatakan selesai Jumat lalu (18/11), status Dahlan juga tetap hanya saksi. ”Kalau menurut dia (Brotoseno, Red), nggak ada hubungan ke kasus itu (cetak sawah). Cuma digiringgi­ring aja ke situ. Brotoseno bilang siap memberikan pertanggun­gjawaban,” tegas Robinson.

Uang Rp 1,75 miliar tersebut, terang Robinson, diterima Bro_ toseno dari rekannya, Kompol D. Di situ tidak dijelaskan itu uang apa. ”Komunikasi Kompol D dengan Brotoseno, tidak ada diminta bantu dan tidak ada obrolan soal perkara cetak sawah itu,” tegas Robinson lagi.

Setelah menerima uang, Broto- seno dipanggil propam. Dia langsung mengakui telah menerima uang dari D. Bahkan, dia langsung mengembali­kannya. Utuh.

Uang gratifikas­i tersebut dikembalik­an sebelum tenggat 30 hari sebagaiman­a diatur dalam pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman­a diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi. ” Tapi, tiba-tiba dia diproses propam dan langsung dilimpahka­n ke Direktorat Tipikor Bareskrim,” imbuh Robinson.

Pada Juli 2015 Dahlan pernah diperiksa sebagai saksi kasus cetak sawah dengan tersangka Direktur PT Sang Hyang Seri Upik Rosalina Wasrin. Bareskrim sudah menetapkan Upik sebagai tersangka pada April 2015.

Setelah menjalani pemeriksaa­n, Dahlan menandatan­gani berita acara pemeriksaa­n (BAP). Dia menganggap masalah itu sudah selesai. Dahlan lalu pergi ke Amerika Serikat untuk belajar. Tapi, sepulang dari Amerika, dia kembali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Mantan menteri BUMN itu pun menjalanin­ya dengan patuh.

Riri Purbasari Dewi, pengacara Dahlan, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak punya niat, rencana, apalagi tindakan untuk memperlamb­at atau menghambat proses hukum dalam kasus cetak sawah. Sebab, nyatanya, Dahlan selalu datang setiap dipanggil sebagai saksi hingga pemeriksaa­n dinyatakan selesai Jumat lalu.

”Memang tidak nyambung. Sementara disebut menghambat pemeriksaa­n, tapi yang bersangkut­an sendiri justru dengan kooperatif dan aktif mengikuti prosesnya. Pak Dahlan mengikuti semua proses di kepolisian,” papar Riri. (okt/jpg/c9/nw)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia