Dana Parpol Bisa Naik Drastis
Pemerintah Mampu Tanggung 50 Persen
JAKARTA – Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk partai politik ( parpol) bakal semakin besar. Menurut kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah bisa menanggung 50 persen pendanaan parpol. Namun, dengan menerima dana itu, partai harus siap diaudit.
Hasil kajian pendanaan parpol itu disampaikan di Kantor KPK di Jalan H.R. Rasuna Said kemarin (21/11). Beberapa perwakilan partai diundang dalam pertemuan tersebut. Yaitu Partai Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, Nasdem, Gerindra, dan PAN.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan, kajian pendanaan parpol dilakukan bersama 10 parpol yang ada. Selain itu, KPK melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). ’’Perwakilan masyarakat juga kami libatkan,’’ jelas. Di antaranya ICW serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya melakukan kajian terhadap pendanaan dan pola rekrutmen terbuka parpol. ’’Pendanaan dan rekrutmen itu sangat krusial. Dua itu yang kami rekomendasikan,’’ paparnya saat konferensi pers kemarin. Kajian itu bertujuan untuk memperkuat parpol.
Menurut dia, pada 1999, bantuan dari APBN untuk parpol sekitar Rp 105 miliar. Namun, saat ini nilainya malah turun menjadi Rp 13 miliar. Padahal, nilai APBN mencapai Rp 2.000 triliun. ’’Kami lihat ada paradoks. Anggaran bertambah 10 kali lipat, tapi anggaran parpol malah turun,’’ terang dia.
Pahala menyatakan, dalam kajian itu, komisi antirasuah melihat secara riil biaya yang dibutuhkan parpol. Baik saat ada pemilihan umum (pemilu) maupun tidak ada pemilihan. Pihaknya pun membagi pendanaan dalam dua bagian. Biaya untuk kegiatan 25 persen dan biaya untuk pendidikan 75 persen dari anggaran.
Dalam setahun, 10 parpol di Indonesia membutuhkan anggaran sekitar Rp 9,3 triliun (dengan pembulatan). Tingkat pengurus pusat membutuhkan anggaran sekitar Rp 2,6 triliun; tingkat provinsi Rp 2,5 triliun; dan tingkat daerah sekitar Rp 4,1 triliun.
Menurut Pahala, dari 9,3 triliun, pemerintah bisa menanggung 50 persen anggaran, sedangkan 50 persennya akan ditanggung sendiri oleh parpol. ’’Itu yang kami rekomendasikan ke pemerintah,’’ terang dia. Saat ini pemerintah hanya menanggung 0,01 persen, sedangkan 99,9 persen berasal dari dana parpol sendiri.
Pahala mengungkapkan, pendanaan 50 persen tidak dilakukan secara langsung. Namun akan dilaksanakan secara berjenjang dalam waktu 10 tahun.