Wajib Lapor Penanganan Pungli Tiap Bulan
Perintah Kemendagri kepada Kepala Daerah
JAKARTA – Implementasi gerakan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) di berbagai daerah akan dilakukan secara berkesinambungan. Konsekuensinya, pemerintah daerah diwajibkan melaporkan hasil pengawasan pungli secara berkala setiap bulan.
”Paling lambat tanggal 5 setiap bulannya,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, kemarin (21/11).
Laporan tersebut, lanjut Tjahjo, dibutuhkan sebagai bentuk pengawasan kinerja saber pungli sekaligus bahan evaluasi. Nanti gubernur maupun bupati/ wali kota diminta memerintahkan inspektur di daerah masingmasing untuk melaporkan hasil pengawasan kepada Mendagri dan Irjen Kemendagri.
Dia mengakui, di berbagai sektor pelayanan publik, zona zero pungli belum terealisasi sebagaimana mestinya. Hal itu disebabkan beberapa hal, seperti mentalitas aparatur dan masyarakat yang rendah, SOP yang tidak efektif, hingga pengawasan yang tidak berjalan.
Oleh karena itu, mantan Sekjen PDIP tersebut memandang persoalan itu sebagai tantangan yang harus ditindaklanjuti. ”ASN (aparatur sipil negara, Red) yang terbukti terlibat pungli kami perintahkan untuk disanksi,” imbuhnya.
Lantas, wilayah pelayanan mana saja yang menjadi prioritas pemerintah? Menteri kelahiran Solo itu menyebutkan, ada tujuh area yang harus mendapatkan perhatian khusus dari saber pungli. Yakni, sektor perizinan, hibah, dan bantuan sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Nasional Sri Wahyuningsih mengatakan bahwa selain yang bersifat represif, akan dilakukan upaya-upaya pencegahan. Sebab, selain penindakan, saber dibebani tugas pencegahan.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan menata ulang SOP yang efektif untuk memotong celah yang dimanfaatkan ASN culas melakukan pungli. ”Manakala di SOP perlu perbaikan, itu juga masuk fungsi pencegahan,” ujarnya.