Sebut Ada Oknum Intelektual
Terkait Penghadangan Kampanye Petahana
JAKPUS – Tim Pemenangan Basuki-Djarot terus mencari solusi atas penghadangan pasangan calon (paslon) gubernurgub dan wakil gubernur nomornomo urut 2 tersebut. Berbagai bukti d dokumentasi pun disampaikan kepadake Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)(Baw DKI Jakarta. Sebab, tim men menilai penghadangan itu sudah sangatsanga terorganisasi. ”Masalahny ”Masalahnya, Pak Ahok diterima kok oleh masyarakat.ma Tapi, para pendemo iniin tetap menjegal agar tidak masuk area mereka,” ujar Prasetyo EdiEd Marsudi, ketua Pemenangan A Ahok-Djarot, di Rumah Lembang, Menteng,M Jakarta Pusat, kemarin (21 (21/11). Menurut dia, penghadangan tersebut sudahsu sangat tidak wajar. Sebab, semua paslon gubernur dan wakil gubernur dilindungi U UU. Karena itu, pihaknya memin meminta bawaslu dan aparat kepolis kepolisian segera mengambil tindakan tegas. Di tempattemp yang sama, Ketua Tim PemenanganPem Ahok-Djarot BidangBidan Hukum Pantas Nainggolan menyatakanm hal yang sama. Penghadangan dan pemu pemukulan yang dialami pend pendukung maupun tim pasan pasangan Ahok-Djarot sudah dilaporkand kepada bawaslu waslu. ”Kami sudah melapor delapa delapan kali ke bawaslu dan pihak yang berwajib. Foto-foto pelaku penghadangan yang sudah beredar di medsos juga ditindaklanjuti. Kami belum tahu siapa namanya,” ujarnya.
Selain menyampaikan bukti, dia meminta kepolisian bisa mengembangkan kasus penghadangan itu menjadi sebuah rangkaian. Misalnya, mengaitkan dengan orangorang maupun paslon lain.
Sebab, salah seorang yang belum diketahui namanya selalu muncul pada setiap penghadangan pasangan Ahok-Djarot. Namun, yang bersangkutan menjadi warga baik bagi pasangan lainnya. ”Itu kami serahkan kepada penyidik,” imbuh Pantas saat ditanya soal status warga pengadang.
Lantaran kesamaaan tersebut, Pantas menyebutkan bahwa oknumoknum itu pasti berasal dari kalangan intelektual. Lebih lanjut, soal pelaporan, dia mengungkapkan, sudah ada langkah signifikan dari aparat kepolisian.
Dari delapan laporan, ada yang sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Yakni, pemukulan tim di Cipinang, Jakarta Timur. ”Itu salah satu aksi penghadangan juga,” ungkapnya.
Pantas menambahkan, pihaknya mengalami kendala dalam melaporkan tindakan penghadangan tersebut. Sebab, pelaporan kepada bawaslu terikat waktu, yaitu tidak boleh lebih dari tujuh hari setelah kejadian. Jika melampaui, laporan itu dianggap gugur.
Nah, saat melapor, pihaknya dimintai nama terlapor. ”Di sini kami kadang-kadang mengalami kesulitan. Kami berharap, dengan data fotofoto, polisi bisa menindaklanjuti sebagai bagian dari penegak hukum terpadu (gakumdu). Nanti sore, namanya (lelaki gendut di medsos, Red) dikasih tau,” katanya.
Dia menjelaskan, pemanggilan ke Polda Metro Jaya itu merupakan salah satu tindak lanjut dari beberapa laporannya. Khusus tim-nya, ada lima surat panggilan yang diterima. ”Selain kami, ada Pak Djarot juga. Pak Ahok tidak karena kami hanya menghadirkan siapa yang dipanggil,” ujarnya.