Jawa Pos

Tetapkan Kades-Mantan Kades Jadi Tersangka

-

JEMBER – Polres Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni kepala desa (Kades) dan mantan Kades, setelah dilakukan serangkaia­n penyelidik­an dalam kasus dugaan korupsi. Selain itu, satu orang yang menjabat sekretaris desa (Sekdes) turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

’’Sebenarnya, kasus ini cukup lama kami selidiki. Kami beberapa kali juga mengadakan gelar perkara di Polda Jatim. Setelah bukti dianggap cukup, kami akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah oknum Kades, mantan Kades, dan Sekdes,’’ jelas Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif yang diwakili Kasatreskr­im AKP Bambang Wijaya.

Ketiga tersangka adalah Sucahyono Bangun, 48, Kades Wringintel­u, Kecamatan Puger; Edy Triyono, mantan Kades Klatakan, Kecamatan Tanggul; dan Wiwid Widiyanto, Sekdes Klatakan. ’’Kami tidak menahan tersangka mantan Kades Klatakan dan Sekdes. Sementara itu, Kades Wiringinte­lu berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red),’’ kata Bambang.

Tersangka Sucahyono, lanjut dia, sudah tiga kali dipanggil. Namun, yang bersangkut­an selalu mangkir. Bahkan, keberadaan­nya hingga sekarang belum jelas.

Kasus yang melibatkan Bangun tersebut terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewen­gan ADD (Alokasi Dana Desa) 2014 dan 2105, DD (Dana Desa) 2015, pengelolaa­n TKD (tanah kas desa) 2013, 2014, dan 2015, serta laporan pertanggun­gjawaban APBD 2014 yang diduga fiktif. ADD 2014 dan 2015 seharusnya digunakan untuk pengadaan mobil am- bulans. ’’Namun, hal itu tidak dikerjakan,’’ ungkap Bambang. Kemudian, DD 2015 yang seharusnya digunakan untuk mengaspal jalan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh tersangka.

Setelah menerima laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bangun itu, Bambang langsung memanggil sejumlah saksi. ’’Banyak saksi yang kami mintai keterangan. Di antaranya, camat (Puger, Red), perangkat desa, BPD, inspektora­t, dan saksi-saksi lainnya,’’ ujarnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia