Tetapkan Kades-Mantan Kades Jadi Tersangka
JEMBER – Polres Jember menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni kepala desa (Kades) dan mantan Kades, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi. Selain itu, satu orang yang menjabat sekretaris desa (Sekdes) turut dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
’’Sebenarnya, kasus ini cukup lama kami selidiki. Kami beberapa kali juga mengadakan gelar perkara di Polda Jatim. Setelah bukti dianggap cukup, kami akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah oknum Kades, mantan Kades, dan Sekdes,’’ jelas Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif yang diwakili Kasatreskrim AKP Bambang Wijaya.
Ketiga tersangka adalah Sucahyono Bangun, 48, Kades Wringintelu, Kecamatan Puger; Edy Triyono, mantan Kades Klatakan, Kecamatan Tanggul; dan Wiwid Widiyanto, Sekdes Klatakan. ’’Kami tidak menahan tersangka mantan Kades Klatakan dan Sekdes. Sementara itu, Kades Wiringintelu berstatus DPO (daftar pencarian orang, Red),’’ kata Bambang.
Tersangka Sucahyono, lanjut dia, sudah tiga kali dipanggil. Namun, yang bersangkutan selalu mangkir. Bahkan, keberadaannya hingga sekarang belum jelas.
Kasus yang melibatkan Bangun tersebut terungkap berkat laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan ADD (Alokasi Dana Desa) 2014 dan 2105, DD (Dana Desa) 2015, pengelolaan TKD (tanah kas desa) 2013, 2014, dan 2015, serta laporan pertanggungjawaban APBD 2014 yang diduga fiktif. ADD 2014 dan 2015 seharusnya digunakan untuk pengadaan mobil am- bulans. ’’Namun, hal itu tidak dikerjakan,’’ ungkap Bambang. Kemudian, DD 2015 yang seharusnya digunakan untuk mengaspal jalan tidak dikerjakan sepenuhnya oleh tersangka.
Setelah menerima laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bangun itu, Bambang langsung memanggil sejumlah saksi. ’’Banyak saksi yang kami mintai keterangan. Di antaranya, camat (Puger, Red), perangkat desa, BPD, inspektorat, dan saksi-saksi lainnya,’’ ujarnya.