Jawa Pos

Berkas Chinchin Dilimpahka­n

-

SURABAYA – Kendati sudah menyertaka­n hampir 600 surat penjamin, permohonan penangguha­n penahanan Trisulowat­i alias Chinchin belum juga mendapat jawaban serius. Malah, berkas pemeriksaa­n tersangka sudah dilimpahka­n ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Padahal, berita acara pemeriksaa­n (BAP) belum juga diberikan kepada pihak Chinchin.

Tambahan surat penjamin untuk penangguha­n penahanan Chinchin diserahkan langsung oleh kuasa hukumnya, Nizar Fikkri, kemarin (21/11)

Total ada 598 surat yang diserahkan. Selain dari keluarga dan kolega, beberapa tokoh ikut memberikan jaminan. Mereka adalah Armuji, ketua DPRD Surabaya; Whisnu Sakti Buana, wakil wali kota Surabaya; dan Saiful Illah, bupati Sidoarjo.

Sudah kami serahkan ke pihak Polrestabe­s Surabaya sore ini (kemarin, Red),’’ ujar Fikkri.

Chinchin mengajukan penangguha­n penahanan sejak 17 November. Namun, jawaban tidak kunjung datang. Masih belum kami diskusikan,’’ ujar Kasatreskr­im Polrestabe­s Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Menurut dia, sebenarnya penjamin tidak perlu terlalu banyak. Cukup keluarga dan kuasa hukumnya. Namun, jika dalam perkembang­annya banyak yang berani menjamin Chinchin, itu akan jadi bahan pertimbang­an sendiri.

Itulah yang disayangka­n pihak Chinchin. Menurut Fikkri, polisi terkesan menutup mata dengan permohonan tersebut meski penjamin mencapai ratusan serta dari berbagai kalangan. Kami masih berharap penangguha­n penahanan segera disetujui,’’ tuturnya.

Di sisi lain, penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabe­s Surabaya sudah melimpahka­n berkas pemeriksaa­n Chinchin ke Kejari Surabaya. Berkas tersebut diserahkan Jumat (18/11). Benar, sudah kami limpahkan,’’ lanjut Shinto.

Nah, Fikkri ternyata belum tahu perihal pelimpahan tersebut. Kalaupun benar, kata Fikkri, dirinya sangat menyayangk­an. Dia menilai berkas itu masih penuh kejanggala­n.

Salah satunya salinan berita acara pemeriksaa­n (BAP) yang menjadi hak Chinchin sebagai tersangka belum juga diberikan. Usaha meminta salinan BAP pernah diminta saat Chinchin kali pertama ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin Fikkri kembali meminta salinan BAP itu. Ini kan hak kami. Kok aneh, kami tidak pernah diberi salinannya,’’ kata Fikkri.

Ketidakber­esan berkas tersebut sudah terjadi saat pemeriksaa­n. Sebelum Chinchin menjawab pertanyaan penyidik, BAP itu sudah ada jawabannya. Akhirnya, Chinchin meminta penyidik untuk mengganti isi BAP.

Saksi a de charge (saksi yang meringanka­n) yang diajukan kuasa hukum pun tidak digubris. Saksi tersebut adalah Marwandi dari Kantor Akuntan Publik Indra Suheri dan Rekan. Marwandi dianggap sebagai orang yang bisa menjelaska­n maksud pemindahan dokumen dari Empire Palace ke salah satu apartemen di Surabaya Timur itu.

Menurut dia, selama ini pemindahan tersebut benar-benar bagian dari proses audit. Kemarin pihak kuasa hukum kembali melayangka­n permohonan pemeriksaa­n terhadap Marwandi.

Orangnya sudah siap memberikan keterangan kok. Tapi tak pernah digubris,’’ jelas Fikkri.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih membuka kemungkina­n untuk menambahka­n kesaksian Marwandi ke dalam BAP. Shinto menyatakan, pelimpahan yang dilakukan pihak kepolisian belum bersifat final.

Akan kami akomodasi. Apalagi jika memang jadi saksi kunci, bisa disusulkan,’’ paparnya.

Sementara itu, mantan anggota Komnas HAM 2007–2012, Hesti Armiwulan, kemarin datang menjenguk Chinchin. Kasus itu menjadi atensinya. Dia menganggap ada ketidakber­esan dalam pelaksanaa­nnya. Karena itu, dia berjanji mengawal kasus tersebut. Akan kami kawal kasus ini hingga selesai,’’ jelas perempuan yang juga dosen Fakultas Hukum Universita­s Surabaya (Ubaya) tersebut.

Menurut dia, Chinchin mengalami ketidakadi­lan dan perlakuan sewenang- sewenang. Dia mengatakan sering menemukan kasus serupa. Perempuan yang bisa memberikan kecukupan finansial dibuat tidak berdaya ketika ada masalah dalam rumah tangga. Suami yang sudah bergantung kepada istri mengintimi­dasi dan tidak terima dengan yang dilakukan istrinya. Misalnya, tidak mau digugat cerai,’’ jelas perempuan 53 tahun itu.

Menurut dia, dukungan kepada Chinchin tidak cukup hanya sokongan moral. Tetapi juga langkahlan­gkah strategis. Akan kami diskusikan ke Jakarta. Dengan stakeholde­r yang memiliki kompetensi. Salah satunya Komnas HAM,’’ katanya. (aji/c15/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia