Jawa Pos

Buruh Tuntut Revisi Pergub

-

SEMENTARA itu, ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut gubernur Jatim merevisi Pergub 121/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jatim Tahun 2017. Aksi dipu satkan di depan kantor gubernur di Jalan Pahlawan kemarin ( 21/ 11).

Mayoritas buruh berasal dari berbagai daerah ring 1 Jatim. Yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto. Lebih dari 20 serikat buruh/pekerja turut serta. Mereka menamakan aksinya dengan Gerakan Aksi Tolak Upah Murah (Gastum).

Sebagian massa memasuki Surabaya dari arah Gresik. Pantauan Jawa Pos hingga pukul 17.00, massa masih menyemut di depan kantor gubernur. Jalan Pahlawan ke selatan pun terpaksa ditutup dan lalu lintas dialihkan.

Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Muadji Santoso menyatakan, tuntutan utama buruh adalah revisi pergub yang menyatakan bahwa UMK untuk ring 1 rata-rata sebesar Rp 3,2 juta per bulan. Mereka menuntut dinaikkan menjadi Rp 3,6 juta.

Muadji menjelaska­n, saat ini PP 78/ 2015 tentang pengupahan sedang digugat buruh seluruh Indonesia. Namun, Pergub 121 malah mengacu pada PP tersebut. ” Kalau gugatan buruh menang, gubernur harus merevisi pergub tersebut,” kata Muadji. Pria yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Logam, Elektronik, dan Metal ( LEM) tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembang­an gugatan buruh. ( tau/ c10/ oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia