Jaksa Surati Penyidik
SURABAYA – Kelanjutan penanganan kasus pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) belum jelas. Hingga kemarin (21/11), enam di antara delapan pelaku belum menjalani proses hukum.
Padahal, berkas perkara mereka sudah dinyatakan sempurna (P-21) sejak 19 Agustus. Namun, hingga tiga bulan, belum ada pelimpahan tahap kedua. Yakni, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
Karena itu, jaksa berinisiatif menanyakannya ke pe nyidik. ” Besok ( hari ini, Rd) kami berkirim surat,” kata Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan kemarin.
Berdasar aturan, jaksa berhak bertanya kepada penyidik tentang perkara yang ditangani jika tidak segera ada pelimpahan. Batas waktunya adalah 60 hari. Sebelumnya jaksa sempat memperoleh kabar bakal ada pelimpahan dua tersangka dan barang bukti pada awal bulan lalu. Tapi, kenyataannya nihil. ”Kami akan tanyakan itu ke penyidik,” kata Joko.
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MI, 10; MY, 11; JS, 14; AD, 14; BS, 13; LR, 14; AS, 14; dan HM, 14. Di antara delapan tersangka itu, hanya enam yang ada dalam berkas. Dua tersangka yang usianya belum mencapai 12 tahun tidak tercantum. Sesuai dengan ketentuan, mereka memang tidak layak disidang. Keduanya telah dikembalikan ke orang tua masing-masing dengan pengawasan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). ( may/c10/fal)