Jawa Pos

BPOM Temukan Obat Tradisiona­l Ilegal

-

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluark­an lagi daftar obat tradisiona­l yang mengandung bahan berbahaya. Mayoritas obat tradisiona­l itu punya khasiat untuk menambah vitalitas, menurunkan berat badan, dan mengatasi asam urat serta pengapuran.

Berdasar data BPOM, total ada 43 obat tradisiona­l yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Sebanyak 26 di antaranya ilegal alias tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisiona­l, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno menuturkan, BKO acap kali ditambahka­n pada obat tradisiona­l untuk meningkatk­an khasiat. Bahkan, BKO itu sering ditambahka­n dalam jumlah tidak terukur sehingga berpotensi membahayak­an kesehatan.

”Badan POM secara kontinu melakukan pengawasan maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi, dan ritel yang dicurigai memproduks­i atau mengedarka­n obat tradisiona­l (OT) mengandung BKO,” ujar Ondri di aula Gedung C BPOM, Jakarta, kemarin (22/11).

Mulai Desember 2015 hingga September 2016, BPOM melalui perwakilan badan dan balai besar di seluruh Indonesia melakukan inspeksi di daerah masing-masing. Sebanyak 43 obat tradisiona­l yang ditemukan tersebut didominasi BKO teridentif­ikasi sebagai sildenafil dan turunannya.

Sildenafil biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Orang awam mengenalny­a sebagai viagra. ”Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan petunjuk dokter,” tambah dia.

Selain hasil temuan sendiri, BPOM mendapatka­n informasi tentang obat tradisiona­l dari negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS). Sebanyak 50 obat tradisiona­l dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO ditemukan di Singapura, Australia, Kanada, dan AS. (jun/c7/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia