BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan lagi daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Mayoritas obat tradisional itu punya khasiat untuk menambah vitalitas, menurunkan berat badan, dan mengatasi asam urat serta pengapuran.
Berdasar data BPOM, total ada 43 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Sebanyak 26 di antaranya ilegal alias tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno menuturkan, BKO acap kali ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan khasiat. Bahkan, BKO itu sering ditambahkan dalam jumlah tidak terukur sehingga berpotensi membahayakan kesehatan.
”Badan POM secara kontinu melakukan pengawasan maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi, dan ritel yang dicurigai memproduksi atau mengedarkan obat tradisional (OT) mengandung BKO,” ujar Ondri di aula Gedung C BPOM, Jakarta, kemarin (22/11).
Mulai Desember 2015 hingga September 2016, BPOM melalui perwakilan badan dan balai besar di seluruh Indonesia melakukan inspeksi di daerah masing-masing. Sebanyak 43 obat tradisional yang ditemukan tersebut didominasi BKO teridentifikasi sebagai sildenafil dan turunannya.
Sildenafil biasa digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi dan hipertensi arteri pulmonal. Orang awam mengenalnya sebagai viagra. ”Sildenafil dan turunannya termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan petunjuk dokter,” tambah dia.
Selain hasil temuan sendiri, BPOM mendapatkan informasi tentang obat tradisional dari negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS). Sebanyak 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO ditemukan di Singapura, Australia, Kanada, dan AS. (jun/c7/oki)