Jaksa Fauzi Janji Buka-bukaan
Ungkap Pihak Lain Penerima Uang dari Abdul Manaf
SIDOARJO – Kasus pemerasan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi, memasuki babak baru. Jaksa yang dikenal dekat dengan Kajati Maruli Hutagalung itu kemarin (20/12) mulai disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Melalui pengacaranya, Fauzi berjanji mengungkap fakta-fakta baru.
Sidang Fauzi berlangsung sekitar pukul 12.00. Sidang berjalan cukup cepat karena dakwaan yang dibacakan jaksa memang tidak banyak. Tidak tebalnya dakwaan jaksa bisa jadi menunjukkan bahwa penyidikan perkara itu memang setengah hati, seperti dugaan banyak pihak selama ini.
Dalam dakwaan Fauzi, terungkap bagaimana awal mula pemerasan terjadi. Perkara itu memang bisa dikatakan pemerasan
Sebab, Fauzi sempat meminta nominal uang kepada seseorang bernama Abdul Manaf, saksi kasus penjualan tanah kas desa (TKD) Kalimook, Sumenep, Madura, yang takut ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan uang tersebut terjadi ketika Fauzi memeriksa Manaf di Kejati Jatim. Saat itu, Fauzi menunjukkan barang bukti transfer dari rekening Manaf kepada Wahyu Sudjoko (kepala seksi pengukuran dari BPN Sumenep yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TKD Kalimook). ”Abdul Manaf ketakutan dan menyampaikan kepada terdakwa (Ahmad Fauzi) agar dibantu tidak menjadi tersangka,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Jolvis Samboe.
Awalnya, Fauzi tidak langsung mengiyakan permintaan Manaf. Manaf lantas mencari jalan keluar lainnya. Dia meminta tolong kepadamantanKadesKacongan,Sumenep, agar disambungkan kepada seseorang yang bisa membantunya di Kejati Jatim. Mantan Kades itu lantas menyambungkan Manaf kepada Abdullah (modus pemerasan selengkapnya lihat grafis).
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Fauzi memilih tidak menggunakan haknya menyampaikan eksepsi. Dia menerima dakwaan jaksa. Yang diminta hanya salinan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk keperluan pembelaan kelak.
Ketika sidang ditutup, Fauzi bungkam. Dia tidak mau menjawab pertanyaan media. Beberapa petugas dari kejaksaan juga langsung melindungi Fauzi. Membawa jaksa asal Bandung itu ke tempat yang aman. Raut wajah Fauzi tampak tegang karena sidangnya disaksikan banyak orang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Beberapa orang meneriaki Fauzi agar buka-bukaan mengungkap keterlibatan oknum jaksa lainnya.
Desakan mengungkap keterlibatan pihak lain itu memang wajar. Sebab, Fauzi tidak sendiri dalam menangani kasus penjualan TKD di Kalimook, Sumenep. Di dalam dakwaan disebutkan, selain Fauzi, kasus tersebut ditangani tim yang beranggota Adam Ohoiled, Mirzantio Ferdinanda, M. Djupri, Ridwan Hismawanta, dan Eko Wahyudi.
Sebagai jaksa fungsional biasa, sulit rasanya bagi Fauzi seorang diri bisa memenuhi keinginan Manaf agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, untuk meningkatkan atau tidak meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, tentu ada mekanismenya. Juga dibutuhkan persetujuan berjenjang.
Ditemui setelah sidang, kuasa hukum Ahmad Fauzi, Khusnul Manaf, mengatakan bahwa kliennya punya komitmen untuk menyelesaikan kasusnya dengan terang benderang. Artinya, siap untuk membuka fakta yang sebenarnya. Termasuk soal ada tidaknya peran jaksa lain. ”Insya Allah, kalau ada keterlibatan pihak lain, tidak akan ditutupi. Tapi, kalau memang tidak ada, tidak akan mengada-ada,” katanya.
Seusai sidang Fauzi, majelis hakim melanjutkan sidang dengan terdakwa Abdul Manaf. Sesudah mendengarkan dakwaan, Manaf terlihat bingung menghadapi sidang. Dia sempat lama berkonsultasi kepada kuasa hukumnya. (atm/rul)