Parpol Abai Keterbukaan Informasi
JAKARTA – Partai politik (parpol) dinilai masih cenderung abai dengan keterbukaan informasi. Padahal, parpol termasuk badan publik yang harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Fungsinya mencatat semua informasi yang berkaitan dengan partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahean menuturkan, PPID itu amat berbeda dengan juru bicara atau humas. Sebab, PPID punya tugas dan fungsi yang amat berbeda. Misalnya, pencatatan dan pengelolaan informasi.
’’Apalagi, parpol itu juga harus menyediakan informasi yang wajib disediakan sesuai dengan pasal 15 UU Keterbukaan Informasi Publik,’’ ujar dia setelah menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (20/12).
Pada penghargaan kemarin, hanya empat partai yang masuk peringkat. Yakni, Partai Gerindra dengan nilai 25,97, Partai Hanura (17,94), Partai Keadilan Sejahtera (16,73), dan Partai Amanat Nasional (10,70). Semua nilai itu masuk kualifikasi tidak informatif.
John mengungkapkan, tidak semua parpol berpartisipasi dalam penghargaan tersebut. Saat tim monitoring dan evaluasi menyodorkan kuesioner pada penilaian tahap awal, tidak ada respons dari partai-partai politik tersebut. ’’Parpol lainnya kurang respons,’’ kata dia.
Penghargaan kemarin diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK pun menanggapi soal partai yang tingkat keterbukaan informasinya masih dinilai rendah itu. Menurut dia, salah satu kendalanya adalah setiap partai punya sistem dan mekanisme yang berbeda. ’’Mungkin terlalu ribet, asyik untuk kongres, atau munas. Jadi tidak dilaporkan,’’ ujarnya.
JK sepakat agar parpol didorong untuk semakin peduli dengan keterbukaan informasi. Apalagi, sudah ada undang-undang yang mengatur. ’’Sebenarnya ada aturannya. Harus dilaporkan biaya kampanyenya berapa,’’ kata JK. (jun/c4/fat)