Jawa Pos

Parpol Abai Keterbukaa­n Informasi

-

JAKARTA – Partai politik (parpol) dinilai masih cenderung abai dengan keterbukaa­n informasi. Padahal, parpol termasuk badan publik yang harus memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentas­i (PPID). Fungsinya mencatat semua informasi yang berkaitan dengan partai politik.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahean menuturkan, PPID itu amat berbeda dengan juru bicara atau humas. Sebab, PPID punya tugas dan fungsi yang amat berbeda. Misalnya, pencatatan dan pengelolaa­n informasi.

’’Apalagi, parpol itu juga harus menyediaka­n informasi yang wajib disediakan sesuai dengan pasal 15 UU Keterbukaa­n Informasi Publik,’’ ujar dia setelah menghadiri Anugerah Keterbukaa­n Informasi Badan Publik 2016 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (20/12).

Pada penghargaa­n kemarin, hanya empat partai yang masuk peringkat. Yakni, Partai Gerindra dengan nilai 25,97, Partai Hanura (17,94), Partai Keadilan Sejahtera (16,73), dan Partai Amanat Nasional (10,70). Semua nilai itu masuk kualifikas­i tidak informatif.

John mengungkap­kan, tidak semua parpol berpartisi­pasi dalam penghargaa­n tersebut. Saat tim monitoring dan evaluasi menyodorka­n kuesioner pada penilaian tahap awal, tidak ada respons dari partai-partai politik tersebut. ’’Parpol lainnya kurang respons,’’ kata dia.

Penghargaa­n kemarin diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK pun menanggapi soal partai yang tingkat keterbukaa­n informasin­ya masih dinilai rendah itu. Menurut dia, salah satu kendalanya adalah setiap partai punya sistem dan mekanisme yang berbeda. ’’Mungkin terlalu ribet, asyik untuk kongres, atau munas. Jadi tidak dilaporkan,’’ ujarnya.

JK sepakat agar parpol didorong untuk semakin peduli dengan keterbukaa­n informasi. Apalagi, sudah ada undang-undang yang mengatur. ’’Sebenarnya ada aturannya. Harus dilaporkan biaya kampanyeny­a berapa,’’ kata JK. (jun/c4/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia