Permendagri untuk Pengetatan Ormas Asing
JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap pendirian ormas asing di dalam negeri akan sangat ketat. Sebagai jaminan, Kementerian Dalam Negeri bakal menerbitkan regulasi tambahan untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, PP 59/2016 tentang Pendirian Ormas bagi Warga Asing yang disahkan Presiden Jokowi awal bulan lalu merupakan turunan dari UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas. UU itu sejatinya produk dari pemerintahan sebelumnya. ”Karena pemerintah itu satu (lepas dari rezim mana), ya kami harus terbitkan PP juga,” ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/12).
Karena itu, lanjut dia, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah memperketat regulasi perizinan. Caranya, pemerintah akan menerbitkan peraturan dalam negeri (permendagri) sebagai upaya meminimalkan kekhawatiran yang disuarakan masyarakat.
Tjahjo menjelaskan, permendagri tersebut ditujukan untuk kepala daerah. Sebab, salah satu syarat berdirinya ormas asing adalah adanya izin operasional dari pemerintah daerah tempat ormas itu beraktivitas. Namun, dia belum bisa menjelaskan bentuk pengetatannya.
”Ini sedang kami siapkan aturannya. Intinya untuk pengetatan. Dengan begitu, semua jadi lebih terawasi,” imbuhnya. Mantan Sekjen PDIP itu menambahkan, saat ini sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengingatkan, selain menata administrasi, diperlukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap ormas yang ada. ”Kita minta pemerintah lebih bijak dalam mengawasi ormas yang ada di masyarakat,” ungkapnya. (far/c6/fat)