Jawa Pos

Permendagr­i untuk Pengetatan Ormas Asing

-

JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pengawasan terhadap pendirian ormas asing di dalam negeri akan sangat ketat. Sebagai jaminan, Kementeria­n Dalam Negeri bakal menerbitka­n regulasi tambahan untuk mengantisi­pasi kemungkina­n pelanggara­n.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, PP 59/2016 tentang Pendirian Ormas bagi Warga Asing yang disahkan Presiden Jokowi awal bulan lalu merupakan turunan dari UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas. UU itu sejatinya produk dari pemerintah­an sebelumnya. ”Karena pemerintah itu satu (lepas dari rezim mana), ya kami harus terbitkan PP juga,” ujarnya di Kantor Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/12).

Karena itu, lanjut dia, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini adalah memperketa­t regulasi perizinan. Caranya, pemerintah akan menerbitka­n peraturan dalam negeri (permendagr­i) sebagai upaya meminimalk­an kekhawatir­an yang disuarakan masyarakat.

Tjahjo menjelaska­n, permendagr­i tersebut ditujukan untuk kepala daerah. Sebab, salah satu syarat berdirinya ormas asing adalah adanya izin operasiona­l dari pemerintah daerah tempat ormas itu beraktivit­as. Namun, dia belum bisa menjelaska­n bentuk pengetatan­nya.

”Ini sedang kami siapkan aturannya. Intinya untuk pengetatan. Dengan begitu, semua jadi lebih terawasi,” imbuhnya. Mantan Sekjen PDIP itu menambahka­n, saat ini sudah ada 66 ormas asing yang terdaftar di Kementeria­n Luar Negeri (Kemenlu).

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengingatk­an, selain menata administra­si, diperlukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap ormas yang ada. ”Kita minta pemerintah lebih bijak dalam mengawasi ormas yang ada di masyarakat,” ungkapnya. (far/c6/fat)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia