Jawa Pos

Tolak Prosedur Revisi UU MD3 dari DPR

-

JAKARTA – Upaya DPR merealisas­ikan penambahan satu kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa saja menemui ganjalan. DPD menilai ada cacat prosedural yang dilakukan DPR untuk melakukan revisi terbatas UU MD3. Padahal, landasan DPR melakukan revisi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaika­n anggota Komite I DPD I Gede Pasek Suardika di sela-sela sidang paripurna DPD di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (20/12). Pasek menyatakan, revisi UU berdasar putusan MK seharusnya dibahas dulu melalui mekanisme kumulatif terbuka. Hal tersebut didasari aturan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuka­n Peraturan Perundang-undangan.

”Medianya yang benar itu menggunaka­n kumulatif terbuka. Yang dipakai dasar perubahan adalah putusan MK yang mengatur UU itu,” katanya kepada wartawan.

Menurut Pasek, selama ini belum ada putusan MK yang memerintah­kan adanya penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi. Jika putusan terkait uji materi keabsahan rekaman PT Freeport yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto dijadikan dasar, hal itu tidak memiliki relevansi dengan penambahan kursi pimpinan DPR. ”Misalkan DPD keberatan, itu bisa membatalka­n. Tapi harus melalui gugatan ke MK. Karena UU MD3 itu bukan untuk DPR saja,” tegasnya.

Senator asal Bali tersebut mengingatk­an, putusan MK justru menyampaik­an amanat agar revisi UU MD3 memberikan penguatan kepada DPD. Karena itu, Pasek menuntut masalah penguatan wewenang DPD melalui revisi UU MD3 dapat segera diwujudkan. ”Tanpa adanya penguatan, DPD akan menjadi lemah. Karena banyak produk RUU dari DPD yang tidak ditindakla­njuti secara jelas oleh pihak terkait.” (bay/c9/fat)

 ?? HENDRA EKA/JAWA POS ?? PENUTUPAN: DPD menggelar sidang paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya adalah pidato penutupan Tahun Sidang 2016-2017.
HENDRA EKA/JAWA POS PENUTUPAN: DPD menggelar sidang paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, kemarin. Salah satu agendanya adalah pidato penutupan Tahun Sidang 2016-2017.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia