Jawa Pos

Sanksi Denda Menanti Google

-

JAKARTA – Ditjen Pajak Kemenkeu menganggap Google tidak memiliki iktikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv menyatakan, Google justru terus menawar besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan hingga dalam jumlah yang sangat rendah.

Ditjen Pajak pun terpaksa menetapkan angka tagihan untuk Google berdasar data seadanya yang diberikan direktur akuntansi Google Indonesia. Hal tersebut dilakukan karena perusahaan itu belum juga memberikan dokumen pembukuan keuangan.

Menurut Haniv, selama ini laporan keuangan yang diterima Ditjen Pajak dari Google dalam bentuk tertulis. Laporan tersebut diduga tidak seluruhnya mencantumk­an pendapatan usaha Google di Indonesia. Karena itu, pemerintah menetapkan besaran tunggakan pajak berdasar kesepakata­n atau tax settlement seperti negara-negara lain, misalnya India dan Inggris. ”Ya, sudah saya pasang angka itu, dengan catatan kami tidak usah minta dokumen (keuanganny­a, Red),” ujarnya di gedung Ditjen Pajak kemarin.

Haniv melanjutka­n, penetapan tax settlement tersebut bahkan tergolong rendah. Sebab, angka tagihan itu tidak memasukkan komponen denda bunga yang sebesar 150 persen. Pihaknya juga tidak memperhitu­ngkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Dari situ, pemerintah berharap Google seharusnya bersedia kooperatif. Namun, ternyata yang bersangkut­an tetap berkelit dan belum menyerahka­n data pembukuan keuangan elektronik.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan menaikkan status pemeriksaa­n Google menjadi preliminar­y investigat­ion. Dalam tahap itu, DJP akan mengenakan sanksi bunga 150 persen plus utang pokok pajak dari utang pajak selama lima tahun terakhir yang mencapai Rp 5 triliun. ”Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settlement. Sekarang masuk tahapan preliminar­y investigat­ion pada Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak selama 5 tahun terakhir. Itu bisa mencapai lebih dari Rp 5 triliun karena kami anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak,” jelas Haniv.

Jika perusahaan tersebut tetap membandel atau belum juga menyerahka­n data elektronik­nya, pemerintah akan menaikkan status pemeriksaa­n menjadi full investigat­ion atau investigas­i penuh pada Februari tahun depan. Selain itu, Google akan dikenai kewajiban membayar utang pajak ditambah sanksi bunga 400 persen. (ken/c5/sof)

 ?? MAHESA INDRA/JAWA POS ?? JALIN KOMUNIKASI: Sri Budiyani (dua dari kanan) dan tim saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin.
MAHESA INDRA/JAWA POS JALIN KOMUNIKASI: Sri Budiyani (dua dari kanan) dan tim saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia