Jawa Pos

Wajib Bikin Paspor di Kota Sendiri

-

BANYUWANGI – Jumlah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi sangat tinggi. Berdasar data dinas sosial ketenagake­rjaan dan transmigra­si (dinsosnake­rtrans) per tahun, ada 2.500 orang yang mengadu nasib menjadi TKI. Negara tujuan didominasi Hongkong dan Taiwan.

Dengan jumlah yang begitu besar, perlu dilakukan pengawasan dan perlindung­an bagi TKI selama di luar negeri. Tujuannya, hak dan kewajiban mereka bisa terpenuhi. Karena itu, kehadiran kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Banyuwangi membawa angin segar. Peraturan daerah (perda) yang berisi tentang kewajiban TKI untuk mengurus paspor di ULP Banyuwangi juga segera diterbitka­n.

Alam Sudrajat, kepala dinsosnake­rtrans, menyatakan bahwa dengan adanya perda tersebut, pelayanan pembuatan paspor untuk warga Banyuwangi diharapkan bisa menjadi satu pintu. Jika sudah, lanjut dia, pengawasan dan pemenuhan hak-hak para TKI tentu akan lebih mudah dilakukan.

”Selama ini ada TKI Banyuwangi yang mengurus paspor di Kediri, Madiun, Malang, Jember, hingga Bali. Kalau perda sudah disahkan, mereka wajib mengurus paspor di ULP Banyuwangi,” kata Alam.

Diberitaka­n sebelumnya, saat ini warga Banyuwangi yang ingin membuat paspor tidak perlu jauh-jauh keluar kota lagi. Kantor ULP Banyuwangi di Jalan Lingkar Timur, Desa Ketapang, Kalipuro, sudah resmi beroperasi pada Senin (19/12).

Tidak hanya reguler, kantor tersebut juga melayani pembuatan paspor haji dan TKI. Termasuk melakukan pemeriksaa­n terkait izin warga negara asing (WNA) yang datang ke Banyuwangi melalui jalur pelabuhan laut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Rudiara R. Kosasih menjelaska­n, perda tersebut tentu sangat bermanfaat baik bagi yang bersangkut­an maupun imigrasi. Pengawasan TKI akan lebih mudah.

”Artinya, jika semua sudah satu pintu, perlindung­an hukum TKI di luar negeri bisa terlaksana dengan baik. Kalau terjadi masalah dengan TKI Banyuwangi, kami akan mudah melacak,” ucap Rudiara.

Berdasar data yang diperoleh dari kantor Imigrasi Kelas II Jember, antusiasme warga Banyuwangi untuk pergi ke luar negeri memang terbilang lebih banyak daripada tiga kota lainnya yang dinaungi kantor itu.

Per tahun, ada lebih dari 7.000 pemohon paspor asal Banyuwangi yang terdata. ”Dari Banyuwangi memang sangat banyak,” ujar Kasi Lalintaski­m Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Yusuf Umardani.

Angka itu belum ditambah pemohon paspor calon jamaah haji (CJH). Dia menyebutka­n, pada 2013–2015, ada 2.661 CJH Banyuwangi yang memohon paspor di kantor tersebut.

”Mudah-mudahan, kantor ULP Banyuwangi bisa menjadi solusi agar warga tidak perlu jauh-jauh ke luar kota lagi untuk mengurus paspor,” katanya. (tfs/aif/c5/diq)

 ??  ??
 ?? JAWA POS RADAR BANYUWANGI ?? INI PASPORKU: Seorang warga menunjukka­n paspor barunya di kantor ULP Banyuwangi. Pemkab meminta warga mengurus di kota sendiri.
JAWA POS RADAR BANYUWANGI INI PASPORKU: Seorang warga menunjukka­n paspor barunya di kantor ULP Banyuwangi. Pemkab meminta warga mengurus di kota sendiri.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia