Jawa Pos

Korban Kanjeng Dimas Gentong Bertambah

20 Laporan ke Polisi Sudah Masuk

-

TRENGGALEK – Korban Kanjeng Dimas Gentong terus bertambah. Hingga kemarin (20/12), tercatat ada 20 laporan masuk dengan total kerugian Rp 10,7 miliar. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 500 juta jika dibandingk­an dengan sebelumnya yang mencapai Rp 10,2 miliar.

Berkas laporan yang masuk pun beragam, baik berupa pengaduan penipuan maupun penggandaa­n uang. Apalagi, di antara laporan tersebut, ada yang murni pengaduan modus penggandaa­n uang. ’’Jumlah laporan yang masuk terus meningkat,’’ ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarm­an yang diwakili Kasatreskr­im AKP Sumi Andana.

Menurut dia, setelah posko pengaduan di Mapolres Trenggalek maupun di Polsek Watulimo dibuka, jumlah pengaduan terus bertambah. Semua mengadu sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan pria bernama asli Hasani Suhartono, warga Desa Karanggand­u, atau yang dikenal dengan Kanjeng Dimas Gentong.

’’Pelapor terbaru tetap para petani yang merasa dirugikan atas tingkah pola Kanjeng Dimas Gentong,’’ tambah Sumi.

Meski pelapor terbanyak berasal dari kalangan petani cengkih, polisi yang memiliki tiga balok di pundak itu menggarisb­awahi bahwa sebagian korban melaporkan murni modus penggandaa­n uang. Tentu, hal tersebut memunculka­n fakta baru pada kasus itu. ’’Ada juga yang melaporkan hal tersebut,’’ ujarnya.

Sumi melanjutka­n, pihaknya juga baru mengetahui bahwa orang yang disebut-sebut sebagai Gus Tohir yang dianggap sebagai guru hanya alibi Kanjeng Dimas Gentong. Alasan itu sering diungkapka­n tersangka untuk mengelabui korban jika sudah mendekati jatuh tempo pembayaran.

’’Hal tersebut hanya alasan tersangka. Untuk itu, kami lakukan pengembang­an,’’ ujarnya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, 209 petani cengkih menjadi korban tipu-tipu Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong, warga Desa Karanggand­u, Kecamatan Watulimo. Mereka tergiur dengan iming-iming harga cengkih yang bagus serta janji penggandaa­n uang. Tak pelak, para korban rugi sekitar Rp 10 miliar.

Dalam menjalanka­n aksinya, tersangka melibatkan dua anak buahnya. Yakni, Ahmad Hisyam Damiri, mantan warga RT 28, RW 09, yang kini beralamatk­an di Kalidawir, Tulungagun­g, dan Suminto, warga Desa Karanggand­u, Kecamatan Watulimo. (rka/and/c22/diq)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia