Korban Kanjeng Dimas Gentong Bertambah
20 Laporan ke Polisi Sudah Masuk
TRENGGALEK – Korban Kanjeng Dimas Gentong terus bertambah. Hingga kemarin (20/12), tercatat ada 20 laporan masuk dengan total kerugian Rp 10,7 miliar. Jumlah itu bertambah sekitar Rp 500 juta jika dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai Rp 10,2 miliar.
Berkas laporan yang masuk pun beragam, baik berupa pengaduan penipuan maupun penggandaan uang. Apalagi, di antara laporan tersebut, ada yang murni pengaduan modus penggandaan uang. ’’Jumlah laporan yang masuk terus meningkat,’’ ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasatreskrim AKP Sumi Andana.
Menurut dia, setelah posko pengaduan di Mapolres Trenggalek maupun di Polsek Watulimo dibuka, jumlah pengaduan terus bertambah. Semua mengadu sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan pria bernama asli Hasani Suhartono, warga Desa Karanggandu, atau yang dikenal dengan Kanjeng Dimas Gentong.
’’Pelapor terbaru tetap para petani yang merasa dirugikan atas tingkah pola Kanjeng Dimas Gentong,’’ tambah Sumi.
Meski pelapor terbanyak berasal dari kalangan petani cengkih, polisi yang memiliki tiga balok di pundak itu menggarisbawahi bahwa sebagian korban melaporkan murni modus penggandaan uang. Tentu, hal tersebut memunculkan fakta baru pada kasus itu. ’’Ada juga yang melaporkan hal tersebut,’’ ujarnya.
Sumi melanjutkan, pihaknya juga baru mengetahui bahwa orang yang disebut-sebut sebagai Gus Tohir yang dianggap sebagai guru hanya alibi Kanjeng Dimas Gentong. Alasan itu sering diungkapkan tersangka untuk mengelabui korban jika sudah mendekati jatuh tempo pembayaran.
’’Hal tersebut hanya alasan tersangka. Untuk itu, kami lakukan pengembangan,’’ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, 209 petani cengkih menjadi korban tipu-tipu Hasani Suhartono alias Dimas Kanjeng Gentong, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Mereka tergiur dengan iming-iming harga cengkih yang bagus serta janji penggandaan uang. Tak pelak, para korban rugi sekitar Rp 10 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melibatkan dua anak buahnya. Yakni, Ahmad Hisyam Damiri, mantan warga RT 28, RW 09, yang kini beralamatkan di Kalidawir, Tulungagung, dan Suminto, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. (rka/and/c22/diq)